Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Kamis, 20 Juni 2024, 09:23 WIB
Last Updated 2024-06-20T02:23:04Z
DairiPolisi Pencurian

Pemuda Siantar Curi Mobil Pedagang di Pasar Sidikalang 1 Ditangkap 2 Lagi Masih Buron

D

Tersangka di Mapolres Dairi. (Foto/Istimewa).

Dairi - nduma.id


Seorang pemuda warga Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar di tangkap Satreskrim Polres Dairi.


Pria berinisial H (35) itu ditangkap karena kasus pencurian mobil pick up yang terjadi di Pasar Sidikalang, Kabupaten Dairi, sedangkan 2 orang lainnya sedang dalam pencarian polisi 


Informasi dari Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, pihaknya menerima laporan dari korban Tawada Sihotang bersama sang istri.


"Korban bersama istrinya hendak menurunkan barang jualannya ke Pasar Sidikalang. Setelah barang di turunkan, korban kemudian memarkirkan mobilnya di Jalan Sekolah yang tak jauh dari pasar, " sebut kasat, Rabu (19/6/2024).


Usai berjualan, korban melihat mobilnya sudah hilang di curi. 


"Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 94 juta lebih, " kata Kasat. 


Dari penelusuran petugas, di ketahui mobil pick up tersebut berada di Kota Pematang Siantar. 


Tim dari Sat Reskrim pun langsung bergerak menuju ke lokasi dan menemukan mobil tersebut sedang di bawa oleh tersangka H. 


Kepada petugas H mengaku awalnya mendapat pesan dari seseorang berinisial J. 


Pesan tersebut berisikan untuk mencari tukang ahli kunci agar menduplikat kunci mobil hasil curian ke kawasan Rindam, Kota Siantar. 


"Setelah berhasil di duplikat, tersangka H langsung membawa mobil curian ke seseorang yang biasa di sebut Tulang, " ungkapnya. 


Setelah mengantar mobil tersebut, tersangka H dan J langsung pergi meninggalkan lokasi. 


Tak lama kemudian, J mengirim pesan kepada H untuk membawa mobil tersebut agar di isikan minyak menggunakan jerigen. 


"Setelah mendapat pesan tersebut, H langsung menemui tersangka bernama Tulang tersebut, dan membawa mobil hasil curian ke sebuah gudang, " jelasnya. 


Atas perbuatannya, tersangka H dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dengan pencurian pemberatan dan diancam hukuman 5 tahun penjara. 


"Saat ini tim sedang melakukan pencarian terhadap tersangka J, dan Tulang, " tutup Meetson.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son