Tersangka di Mapolres Karo. (Foto/Istimewa). |
Karo - nduma.id
FS pemuda 46 tahun warga Dusun IV Gundaling, Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo nekad menanam pohon ganja di polibag.
Tanaman ini ditanam di perladangan miliknya.
Warga yang mengetahui itu kemudian melaporkannya kepada Polisi.
"Untuk tersangka kini sudah kami tahan di Rumah Tahanan Polres Tanah Karo dan sedang menjalani proses penyidikan," kata Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB. Tobing. Selasa (25/6/2024).
Henry mengatakan penangkapan FS pada Rabu 19 Juni 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, di perladangan Jalan Gundaling, Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo.
Dari FS di bawa barang bukti berupa 1 batang pohon Ganja setinggi 43 Cm yang ditanam dalam polibag, lengkap dengan akar, batang, dan daun.
Di Katakan setelah mendapat laporan dari masyarakat, Polres Karo kemudian melakukan penyelidikan intens.
Saat penggeledahan ditemukan tanaman ganja yang ditanam oleh tersangka di dalam polibag di perdagangannya.
Kepada petugas FS mengaku menanam sendiri tanaman ganja tersebut.
Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Tanah Karo.
"Dikenakan sesuai dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara," ujar AKP Henry DB. Tobing.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son