Iklan Header

Jumat, 21 Juni 2024, 17:59 WIB
Last Updated 2024-06-22T14:02:11Z
GerebekPolisiSiantar

Pemilik 290 Gram Ganja Diamankan Polres Pematangsiantar Dari Jalan Sriwijaya

Tersangka di mapolres Pematangsiantar. (Foto/Istimewa).

Siantar - nduma.id


MRF warga Jalan Sriwijaya Gang Berlian Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar di tangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Kamis 20 Juni 2024 pukul 11.00 WIB.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada Jumat 21 Juni 2024 mengatakan pemuda 24 tahun itu di tangkap karena memiliki ganja.


Penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat setempat yang resah dengan peredaran Narkoba di daerah mereka.


" MRF sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata AKP JH Pasaribu.


Katanya setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 20 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB, personil Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MRF di Jalan Sriwijaya Gg. Berlian.


Dari tersangka MRF diamankan barang bukti 1 tas ransel berwarna hitam berisi 1 plastik asoy berwarna hitam berisikan 125 paket ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dan 1 plastik asoy berwarna putih berisi 50 paket ganja dibungkus kertas nasi warna coklat. Total Bruto barang bukti ganja 290 gram.


Tersangka MRF mengaku ganja itu miliknya sehingga tersangka MRF dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Pematangsiantar.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi