Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

PUPTR Pakpak Bharat

PUPTR Pakpak Bharat

nduma

nduma
Senin, 03 Juni 2024, 15:35 WIB
Last Updated 2024-06-03T08:41:33Z
DairiPolisiRumah Tangga

Miris, Suami Pukuli Isteri Sampai Muntah Darah di Dairi

Ilustrasi.

Dairi - nduma.id


Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi masalah serius yang harus dicari solusinya secara bersama-sama.


Seperti yang terjadi di Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi Sumatera Utara.


Seorang isteri yang mengalami penganiayaan oleh suaminya.


Kasus ini telah dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi dan pelaku sudah ditangkap untuk proses lebih lanjut. 


"Kami langsung meringkus tersangka RG untuk diamankan di Polres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut," ucap Kasat Reskrim, AKP Metson Sitepu dalam keterangan persnya ke wartawan, Senin (3/6/2024)


Ia mengatakan peristiwa itu dilaporkan oleh korban karena tidak terima atas penganiayaan oleh suaminya.


Kasat menjelaskan bermula pada Kamis 30 Mei 2024 lalu sekira pukul 20.00 WIB.


RG dan istrinya cekcok di dapur rumahnya.


Setelah cekcok panjang, RG yang tersulut emosi kemudian mengambil kayu bakar yang berada di tungku masak lalu memukul istrinya di bagian kepala belakang beberapa kali.


Kemudian di bagian punggung dan badan bagian belakang berulang - ulang.


Akibatnya sang isteri muntah darah serta hidungnya berdarah.


Beruntung teriakan isterinya minta tolong membangunkan anaknya yang sedang tidur.


Setelah pertengkaran lerai, anaknya kemudian menidurkan di ruang tamu.


Keesokan harinya, pada Jumat 31 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WIB korban dibawa tetangganya bersama dengan tersangka RG berobat sebagai pertolongan pertama ke bidan yang berada di Desa Perjuangan Kecamatan Sumbul. 


Dari situ kakak kandung korban Dewi Citarita Gultom tiba di tempat korban dirawat, kemudian membawanya ke rumah saudara di Jalan Putri Lopian Kelurahan Sidikalang Kecamatan Sidikalang untuk dirawat sementara agar tidak bertemu dengan suaminya RG.


Tak terima atas kejadian tersebut, selanjutnya pada Sabtu 1 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB korban dibawa keluarganya ke Polres Dairi.


Saat di SPKT korban mengalami pusing dan mual, sehingga langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Sidikalang untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus dilakukan pemeriksaan visum oleh dokter yang menanganinya.


Bermodal laporan pengaduan korban, petugas kemudian mencari tersangka RG, dan mengamankan dari perladangan milik tetangganya selanjutnya dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Dairi untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Informasi yang di dapat penyidik, antara tersangka dengan korban sudah berumah tangga selama kurang lebih 2 tahun sejak tahun 2022, dan dari pernikahannya dikaruniai 1 orang anak perempuan.


Korban merupakan istri kedua tersangka dan tersangka sebelumnya sudah memiliki 2 anak. 


Sedangkan alasan tersangka melakukan kekerasan terhadap korban karena tersangka meminta uang kepada korban untuk keperluan anaknya disekolah namun korban tidak ada memiliki uang simpanan sehingga terjadi cekcok mulut dan tersangka emosi serta melakukan kekerasan terhadap isterinya.


Atas perbuatannya, RG dikenakan pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) dari KUHP.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son