Iklan Header

Sabtu, 08 Juni 2024, 20:06 WIB
Last Updated 2024-06-08T13:06:43Z
GrebekPolisiSiantar

Miliki Sabu 4,36 Gram Residivis Asal Medan Gol di Pematangsiantar

Tersangka di Mapolres Pematangsiantar. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Polres Pematangsiantar tangkap seorang residivis asal Kota Medan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. Rabu 5 Juni 2024 pukul 03.00 WIB dini hari. 


Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada Sabtu 8 Juni 2024 sore mengatakan Residivis itu berinisial NS (37) warga Jalan Karya Gang Swadaya Karang Berombak Medan Barat Kota Medan.


"Tersangka NS merupakan Residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 1 tahun 8 bulan," kata Kapolres, Sabtu (8/6/2024).


Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat di Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar ada peredaran Narkoba.


Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 5 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB dini hari, team Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba di pimpin Kanit 1 AIPDA Putra Sormin menangkap tersangka NS di Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar sesuai di informasikan masyarakat tersebut. 


Dari tersangka NS ditemukan barang bukti berupa 1 buah sobekan plastik hitam, 1 lembar tisu, 1 paket paket narkotika jenis Sabu Bruto 4,36 gram, 1 unit Handphone (HP) Merek Samsung warna silver dan 19 plastik klip kosong.


Diinterogasi tersangka NS mengaku sabu itu miliknya sehingga tersangka NS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Siantar. 


"Tersangka NS sedang menjalani pemeriksaan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,"  Pungkas AKP JH Pasaribu.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi