Petugas polisi memberikan edukasi kepada pengendara. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui personil Unit Kamseltibcar menyampaikan himbauan dan bagikan brosur peningkatan keselamatan berlalu lintas kepada pengguna jalan.
Tepatnya di Jalan Sutomo Simpang Jalan Patimura, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar. Jumat, 7 Juni 2024 pukul 07.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Gabriellah Angelia Gultom mengatakan personilnya juga mensosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mereka menyampaikan tips berkendaraan yang aman (safety riding) di jalan raya serta menghimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas dan tidak melanggar aturan lalu lintas.
Seperti Pengendara/penumpang motor roda 2 wajib menggunakan helm SNI dan pengemudi roda 4 wajib menggunakan sabuk keselamatan.
Pengendara sepeda motor berboncengan tidak boleh lebih dari 1 orang, Tidak menggunakan HP saat berkendara, larangan bagi anak di bawah umur mengendarai kendaraan, berkendara masih di bawah pengaruh alkohol, larangan/bahaya melawan arus, larangan berkendara yang melebihi batas kecepatan, larangan kendaraan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan larangan naik ke atas kap mobil angkutan umum khususnya anak pelajar sekolah.
"Hasil kegiatan yang diharapkan tercapainya pesan-pesan kamseltibcar lantas kepada masyarakat," kata AKP Gabriellah Gultom.
Selain itu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terciptanya tertib berlalu lintas serta menekan pelanggaran lalu lintas dan menurunkan kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban fatalitas di Wilkum Polres Pematangsiantar.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi