Iklan Header

Selasa, 25 Juni 2024, 18:15 WIB
Last Updated 2024-06-25T12:07:54Z
Ikatan Pemuda KaryaKejatiKorupsiPoldasuSianțar

Massa DPD IPK Segel Proyek Pembangunan GOR Pematangsiantar

Tuntutan diterima Kejari Pematangsiantar. (Foto/Ari).

Siantar - nduma.id


Kader Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pematangsiantar menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung merah putih, Gedung Olahraga (GOR), Suzuya, dan depan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Selasa 25 Juni 2024.


Sekitar 753 masa kader IPK itu mendesak Polres Pematangsiantar mengusut dan memberhentikan sementara aktivitas pembangunan GOR yang saat ini berjalan.


Massa yang diketuai Rony Jou Simbolon itu awalnya bergerak dari titik kumpul di tanah lapang Adam Malik menuju gedung merah putih.


Di depan gedung merah putih, pimpinan aksi Roy Simangunsong langsung membacakan tuntutan mereka dengan berorasi.


"Usut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Merah Putih Pematangsiantar," kata Roy di depan Gedung Merah Putih.


Dalam orasinya Roy meminta Humas pembangunan GOR menemui Massa.


Sayangnya teriakan masa aksi itu tidak di dengar.


Dikatakan Humas sedang tidak berada di lokasi.


Puncaknya, massa aksi melakukan penyegelan agar pembangunan GOR dihentikan untuk sementara.


Usai menyegel, massa bergerak menuju, Suzuya dan bertemu Humas Suzuya menerima tuntutan massa 


Selanjutnya massa bergerak menuju Kejari Pematangsiantar.


Sesampainya di Kejari, massa aksi ditemui Lamhot Siburian selaku Kasubsi Intel Kejari dan tuntutan aksi diterima.


Selanjutnya massa aksi Bergerak menuju Polres Pematangsiantar.


Diterima oleh KOMPOL Krisna Purba selaku Kabagops dan menerima tuntutan mereka.


Tak sampai disitu, mereka juga bergerak menujun DPRD Pematangsiantar dan diterima sejumlah anggota DPRD, Ilhamsyah Sinaga, Nurlela Sikumbang, Netty Sianturi, Denny Siahaan, Ferry Sinamo, dan Andika Prayogi Sinaga.


Adapun Poin tuntutan aksi masa Kader IPK ini adalah 


1. Usut tuntas proses pengalihan GOR yang diduga cacat hukum.


2. Usut tuntas pembangunan yang diduga sarang akan tindak pidana korupsi.


3. Tangkap pihak lainnya yang turut serta terlibat dalam dugaan melakukan tindak pidana korupsi pembangunan GOR kota Pematangsiantar.


4. Wujudkan kota Pematangsiantar yang bersih dari korupsi.


5. Bahwa diduga proyek pemanfaat gedung olahraga (GOR) Pematangsiantar menjadi gedung merdeka dan GOR yang dimenangkan PT. Suriatama Mahkota Kencana (SMK) melalui tender tidak dibuka untuk publik dalam proses pemanfaatannya hal ini sangat bertentangan dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.


6. Bahwa diduga proses tender yang dilakukan pemerintah kota Pematangsiantar terhadap proyek pemanfaatan GOR Pematangsiantar menjadi gedung merdeka dan GOR yang dimenangkan PT. Suriatama Mahkota Kencana (SMK) Tidak sesuai dengan peraturan pemerintah No. 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/Daerah.


7. Bahwa diduga peniadaan dan atau pengalih fungsi gedung olahraga (GOR) Pematangsiantar diterbitkan kementerian pemuda dan olahraga dalam hal perubahan sertifikat hak pakai menjadi hak pengelolaan atas nama pemerintah kota cacat administrasi.


8. Bahwa diduga pengurusan analisis dampak lingkungan hidup (AMDAL) yang diberikan Dinas Lingkungan hidup kota Pematangsiantar, tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.


9. Bahwa diduga segala izin izin yang diterbitkan untuk proyek GOR Pematangsiantar menjadi gedung merdeka dan GOR terindikasi ada proses korupsi.


10. Bahwa diduga pemenang tender PT. Suriatama Mahkota Kencana (SMK) tidak perusahaan yang standart nasional dalam pemenang tender proyek pemanfaat GOR Pematangsiantar menjadi gedung merdeka dan GOR.


11. Bahwa dugaan diduga proyek pemanfaat GOR Pematangsiantar tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah karena berdekatan dengan sekolah atau sarana pendidikan.


12. Bahwa dugaan hak pengelolaan lahan dari kementerian agraria dan penataan ruang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.


13. Bahwa diduga pemenang tender dan pihak lain yang terlibat dalam proyek pemanfaat GOR Pematangsiantar memanfaatkan proyek ini untuk melakukan korupsi.


14. Bahwa diduga pemegang tender dan pihak lain yang terlibat dalam proyek pemanfaat GOR Pematangsiantar terindikasi suap dan memanfaatkan proyek ini untuk kepentingan pribadi dan untuk memperkaya diri, kita harus belajar dari kasus dugaan tindak pidana pembangunan gedung merah putih.


15. Bahwa diduga juga pusat perbelanjaan Suzuya kota Pematangsiantar memanfaatkan lahan parkir untuk berjualan, dimana perbuatan Suzuya telah melakukan tindakan yang melanggar peraturan dan harus dibongkar.


16. Bahwa pembangunan gedung merdeka dan GOR serta gedung merah putih tidak memiliki manfaat bagi masyarakat kota Pematangsiantar.


17. Bahwa diduga juga pembangunan gedung merah putih juga sarat dengan tindakan korupsi agar pelakunya ditangkap.


18. Bahwa diduga Esron Sinaga dan pihak lain nya yang terlibat dalam pembangunan balai merah putih dalam hal perizinan, karena itu segera tangkap Esron Sinaga.


19. Bahwa kami menduga Pembangunan gedung balai merah putih yang sudah merugikan uang negara senilai miliaran dan gratifikasi KKN suap senilai 1,5 Miliar oleh kadis perhubungan Esron Sinaga dan direktur Telkom, Kami meminta kepada APH segera menangkap yang bersangkutan.


20. Bahwa agar pembangunan gedung merdeka dan GOR tidak memberikan kerugian yang lebih besar, maka harapkan pembangunan gedung merdeka dan GOR untuk sementara waktu dihentikan.


21. Bahwa kami meminta kepada APH di kota Pematangsiantar agar pihak pihak tersebut mohon penyelidikan dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan segera ditahan karena perbuatan mereka diduga telah merugikan negara yang berimbas masyarakat ikut juga dirugikan.


Rocky Marbun selaku senior DPD IPK Pematangsiantar mengatakan kepada pihak-pihak terkait khususnya DPRD untuk memanggil pihak ketiga pembangunan GOR dan memberikan klarifikasi atas tuntutan pihaknya.


"Meminta pihak terkait, terkhusus DPRD memanggil pihak ketiga untuk berikan klarifikasi kepada kami," tegas Rocky Marbun saat diwawancarai awak media.


Usai.menyampaikan aspirasi mereka, di gedung DPRD kota Pematangsiantar, Rony Jou Simbolon, Agus Sitanggang Selaku sekjen, Rocky Marbun selaku Senior DPD IPK, Roy Simangunsong selaku Pimpin aksi, Gokma Sagala Selaku kuasa hukum DPD IPK Pematangsiantar menggelar konferensi pers.


Dalam kesempatan wawancara itu pimpinan aksi mengatakan saat ini kota pematangsiantar sedang tidak baik-baik saja.


"Perlu kami sampaikan hal-hal yang menjadi tuntutan kami berawal dari dugaan korupsi di pembangunan gedung merah putih yang mana saat ini hal itu sudah ditangani pihak APH Namun kita tidak tahu ujungnya dan kemana arahnya. Untuk itu kami menjaga hal tersebut tidak terulang kembali di pembangunan GOR. Kami juga menuntut tentang tata kelola kota. Yang mana Suzuya sudah melanggar peraturan Perda tentang tata ruang, Suzuya melakukan pembangunan untuk keuntungan pribadi," kata Roy Simangunsong.


Kuasa hukum, gokma Sagala membeberkan analisa mereka.


"Pada prinsipnya kami melakukan tuntutan hukum karena menurut analisa dan pandangan adanya penyalahgunaan terkait pembangunan GOR," kata gokma.


Usai menyampaikan aspirasi, massa aksi membubarkan diri dengan tertib.


Aksi dikawal polisi Polres Pematangsiantar.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi