Iklan Header

Jumat, 21 Juni 2024, 14:24 WIB
Last Updated 2024-06-23T07:25:51Z
DairiPerlindungan KonsumenSosialisasi

LPSK Perwakilan Medan Sosialisasi Perlindungan Saksi dan Korban di Kabupaten Dairi

Pembrian cinderamata. (Foto/Istimewa).

Dairi – nduma.id


Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Medan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3A2KB) Kabupaten Dairi, melakukan program sosialisasi terkait dengan program perlindungan saksi dan korban.


Acara bertempat di Gedung PLUT UKM Raja Ekuten Asah Ujung Van Keppas. Kamis, 20 Juni 2024.


Dalam kesempatan tersebut, Kadis P3A2KB, dr. Ruspal Simarmata, menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor atau menjadi saksi jika ada kejadian kekerasan yang terjadi baik pada diri sendiri maupun sekitar.


Hal ini dikarenakan LPSK dapat memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.


"Jika kejahatan kita biarkan di sekeliling kita, artinya akan semakin banyak lagi kejahatan-kejahatan selanjutnya. Kita harus tingkatkan kesadaran kita dan keterlibatan kita semua dalam pengungkapan kejahatan di sekitar kita," kata Ruspal.


Jenis kejahatan yang sering terjadi adalah kejahatan domestik di rumah, sekolah, tempat ibadah, dan lain-lain, serta banyak dilakukan oleh orang terdekat korban.


Oleh karena itu, penting untuk memahami perlindungan saksi dan korban agar bisa menjadi timbal balik dalam membantu para korban kejahatan.


Penata Perlindungan Saksi dan Korban LPSK Perwakilan Medan, Erlince Ully Artha Tobing, S.Sos M.Si, dalam paparannya menjelaskan bahwa LPSK adalah lembaga negara yang bertugas memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.


Tugas dan fungsi LPSK antara lain memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada saksi dan korban.


LPSK juga menyediakan bantuan medis, psikologis, dan rehabilitasi sosial, serta memfasilitasi pemenuhan hak-hak saksi dan korban, termasuk kompensasi dan restitusi.


Selain itu, LPSK menjamin kerahasiaan identitas saksi dan korban.


"Tugas dan fungsi LPSK yaitu memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada saksi dan korban. Menyediakan bantuan medis, psikologis, dan rehabilitasi sosial, serta memfasilitasi pemenuhan hak-hak saksi dan korban, termasuk kompensasi dan restitusi. Dan juga menjamin kerahasiaan identitas saksi dan korban," ujar Erlince Ully.


Adapun prosedur pengajuan perlindungan adalah dengan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dan LPSK akan melakukan penilaian dan verifikasi.


Setelah dilakukan penilaian dan verifikasi, selanjutnya diberikan keputusan dan pelaksanaan perlindungan.


Erlince juga menegaskan bahwa saksi dan korban yang merupakan kelompok rentan dalam tindak pidana berhak untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan harus mendapatkan perlindungan dan layanan bantuan.


LPSK siap memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban yang membutuhkan.


Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi LPSK Perwakilan Medan melalui telepon atau melalui media sosial seperti Instagram atau email yang tersedia.


"Jangan ragu menghubungi kami untuk konsultasi gratis. LPSK siap melindungi. Bisa langsung hubungi Telp 061-42007818 dan 061-42006539. Instagram: lpskperwakilanmedan. Email:perwakilanmedan@lpsk.go.id dan  Website: www.lpsk.go.id, " ujarnya.


Dengan melakukan sosialisasi program perlindungan kepada masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan keterlibatan dalam pengungkapan kejahatan di sekitar kita.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son