Iklan Header

Kamis, 20 Juni 2024, 15:38 WIB
Last Updated 2024-06-20T09:22:56Z
DairiKelompok Tani Hutan WisataKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPolriTNI

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KTHW Parbuluan I Kelola 443 Hektar Kawasan Hutan di Dairi

Ketua KTHW Parbuluan I menyerahkan salinan keputusan KLHK kepada Kepala Desa Parbuluan I. (Foto/Istimewa).

Dairi - nduma.id


Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) Parbuluan I di Kabupaten Dairi Sumatera Utara resmi mendapat persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan.


Lokasinya di kawasan hutan lindung di Desa Parbuluan I Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.


Di Ketuai oleh Fredi Hotsan Sihombing, kelompok tani ini berkomitmen untuk mengelola hutan lindung dengan tujuan menciptakan kawasan wisata di Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi.


Targetnya pemulihan ekosistem hutan dalam rangka rehabilitasi hutan sebagai penyangga Danau Toba.


"Bulan Mei lalu surat keputusan menteri itu sampai sama kita," kata Fredi Hotsan Sihombing, Rabu (19/6/2024).


Perjuangan selama 3 tahun terakhirpun kata Fredi terbayar sudah.


Pengelolaan kawasan hutan itu sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 6057 Tahun 2024.


Tentang pemberian persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan kepada kelompok tani Hutan Wisata Parbuluan I seluas 443 Hektar pada Kawasan hutan Lindung di Desa Parbuluan I Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi Sumatera Utara .


Keputusan itu di tetapkan di Jakarta pada 15 Maret 2024 lalu.


Ditandatangani direktorat Jendral perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, Ir. Nur Dwiyati, M.Si.


"Jadi konsepnya akan kita tata menjadi hutan wisata," ujar Fredi.


Sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, area yang ditetapkan akan ditanami dengan tanaman pohon produktif untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan di samping bercocok tanam holtikultura yang sudah ada.


Seperti buah-buahan yang nantinya juga bisa menghasilkan kepada kelompok.


Lokasi yang ditetapkan juga akan di bangun pembibitan, area wisata, serta lokasi peternakan kerbau. 


Semua akan dilakukan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.


"Nanti di konsep buat Res Area, wisata camping ground, menanami dengan tanaman-tanaman produktif. Contohnya seperti alpokat yang bisa menghasilkan kepada kelompok di samping bercocok tanam holtikultura yang sudah ada. Jadi dari pada merusak kita ajak masyarakat mengelola ini sesuai aturan pemerintah," tandas Fredi.


Terkait petani yang sudah sempat beraktifitas di area yang sudah di tetapkan KLHK, Fredi akan merangkul dan mengajak bergabung dengan kelompok Tani Hutan Wisata Parbuluan I.


"Yang pasti kami berupaya merangkul petani yang sudah melakukan aktifitas bercocok tanam dengan aturan yang sesuai anjuran pemerintah," katanya.


Rabu 18 Juni 2024, tim dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah 15 Kabanjahe sudah turun membuat tapal batas pada lokasi sesuai dengan persetujuan KLHK.


Giat itu di dampingi Kepolisian Dari Polres Dairi, TNI, Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi, dan kepala Desa Parbuluan I.


Setelah selesai pematokan selanjutnya KTHW akan membuat peta bersama konsultan penataan lokasi.


"Untuk petani yang sudah beraktifitas di lokasi jangan khawatir, mari bergabung bersama kelompok KWHT," ajak Fredi.


Ia berharap kedepan kelompok tani Hutan Wisata Parbuluan I menjadi inspirasi bagi masyarakat lain dalam mengelola dan menjaga hutan di Indonesia.


Salinan Keputusan KLHK itu kata Fredi juga sudah di sampaikan kepada Pemerintah Desa Parbuluan I.


"Soft copy dan hard copy nya sudah ada di desa," kata Kepala Desa Parbuluan I Parihotan Sinaga.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son