Polres Dairi. (Foto/Net). |
Dairi - nduma.id
Kasus ini bisa jadi menunjukkan bahwa pentingnya upaya perlindungan anak dan edukasi seksual yang memadai di masyarakat.
Peristiwa terjadi di Kabupaten Dairi Sumatera Utara.
Seorang pemuda 19 tahun berinisial US ditangkap Polisi, pasca dilaporkan oleh keluarga korban karena tidak setuju dengan hubungan US dan anak perempuannya yang masih berusia 17 tahun.
Setelah mengetahui terjadi perbuatan persetubuhan.
Langkah melaporkan di nilai keluarga penting dilakukan guna mencegah pelecehan yang bisa berlanjut dan memburuk.
Melalui keterangan persnya, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu membenarkan keluarga korban melaporkan karena tidak terima anak perempuannya sudah di setubuhi oleh tersangka.
"Ya kami meringkus tersangka atas dugaan kasus persetubuhan," ujar Kasat Reskrim dalam keterangan persnya, Jumat (31/5/2024).
Di jelaskan, berawal pada Minggu 26 Mei 2024, korban bersama US pergi dari rumah tanpa permisi kepada orang tua korban.
Keluarga menunggu sampai larut malam, namun tak kunjung pulang.
Handphone nya di telpon juga tidak aktif.
Keesokan harinya sekitar pukul 12.00 WIB, Ibu korban mendapat laporan bahwa sang anak pergi bersama US dengan mengendarai sepeda motor.
Ibu korban kemudian pergi ke rumah US, namun anak dan tersangka tidak berada di rumah.
"Tak lama, sang Ayah mendapat laporan bahwa mereka melihat anak dan tersangka sedang minum es di sebuah warung. Setelah di datangi, ternyata benar. Si anak dan tersangka langsung di bawa pulang ke rumah korban," ujar Kasat.
Di dalam rumah, korban dan US mengaku keduanya sudah berbuat persetubuhan badan.
Perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak 3 kali.
"Pengakuannya sudah sebanyak 3 kali. Pertama di pertapakan ladang pohon pisang, kemudian dua aksinya dilakukan di kamar kos - kosan milik teman tersangka," jelas Kasat.
Tak terima dengan pernyataan itu, keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polres Dairi.
Melalui hasil gelar perkara, ditemukan 3 alat bukti yakni pengakuan saksi, surat hasil visum, dan petunjuk persesuaian keterangan saksi, sehingga US akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui keduanya baru menjalin kasih selama 2 bulan.
US katanya merayu korban untuk berbuat asusila dengan alasan mencintainya dan ingin menikahinya.
"Setelah mendengar pernyataan tersangka, korban pun merasa yakin dan menuruti kemauan tersangka," sebut Kasat.
Akan tetapi, dalam perbuatan asusila yang ketiga, korban sempat menolak keinginan tersangka.
Tetapi, tersangka mengancam akan menyebarkan video asusila mereka, dan akhirnya korban pun menuruti kemauan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D undang Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang- undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan peran penting keluarga dalam melindungi anak-anak mereka dari ancaman pelecehan seksual.
Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak, mulai dari pembuatan kebijakan dan hukum yang kuat, hingga edukasi dan pemahaman masyarakat
Penulis : Rudi
Redaktur : Son