Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Rabu, 12 Juni 2024, 16:50 WIB
Last Updated 2024-06-12T09:50:50Z
Kejaksaan Tinggi Sumatera UtaraSimalungunUang Negara

DPP Sumatera Transparansi Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit di Simalungun ke Kejatisu

Irpan Sapta Nugraha Saragih. (Foto/Istimewa).

Siantar - nduma.id


Dewan pimpinan Pusat (DPP) Sumatera Transparansi resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan uang negara terkait pengadaan bibit pohon tahun 2023 di Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Selasa 11 Juni 2024 Kemarin.


Ketua DPP Sumatera Transparansi Irpan Sapta Nugraha Saragih menyampaikan laporan itu secara resmi.


Dia mengatakan berdasarkan sejumlah informasi melalui papan transparansi di setiap Nagori Se Kecamatan Raya Kahean TA. 2023, pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagori terdapat adanya Pengadaan Pupuk dan Bibit melalui program Ketahanan Pangan.


Pengadaan tersebut sudah terlaksana dan berjalan di setiap Nagori Se Kecamatan Raya Kahean.


“Dugaan korupsi itu terjadi dilingkungan pemerintahan Simalungun dinas DPMPN yang merembes hingga tingkat Nagori di Kecamatan Raya Kahean," Kata Irfan Sapta saat diwawancarai awak media, Rabu (12/06/2024).


Data di terimanya, pengadaan bibit tersebut mencapai 20.000 batang dengan 

berbagai jenis dan dibagikan ke 13 Nagori se Kecamatan Raya Kahean.


"Adapun hasil temuan dari tim investigasi kami di lapangan bahwa beberapa bibit yang telah dibagikan kepada masyarakat tersebut tidak layak tanam dikarenakan seperti kondisi batang yang patah, tidak berdaun, mati, kurang terawat dan lain sebagainya sebut ketua DPP Sumatera transparansi," ujar Irfan.


Dikatakannya, berdasarkan informasi yang telah mereka telusuri dari lapangan beserta bukti yang di dapatkan, bahwa bibit tersebut dibeli dari pembibitan dengan harga Rp.100.000 / Pokok, sehingga diperlukan biaya pembelian bibit tersebut sebesar Rp.  2.000.000.000,-


Irfan Sapta, mengaku , bahwa setelah menurunkan team melakukan survey penelusuran lebih intens  harga per batang hanya berkisar kurang lebih 10.000 per batang.


"Pada program pengadaan ini harus di tindak lanjuti dengan serius, karena berakibat pada kerugian keuangan negara dan juga hak-hak masyarakat," ujar Irfan Sapta.

 

Terkait laporan itu Irfan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera utara, agar segera menindaklanjutinya.


"Kami bersedia memberikan bukti tambahan jika masih diperlukan,” tandas ketua DPP Sumatera transparansi itu.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi