Tersangka Narkoba di Mapolres Sianțar. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Kasus yang sama, residivis Narkoba berinisial "W" (52) ditangkap Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Pematangsiantar Rabu 12 Juni 2024 kemarin sekira pukul 22.15 WIB.
Tepatnya di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Warga Jalan Sepat Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar ini di tangkap gegara di "Kibus" warga soal Narkoba lagi.
" Tersangka residivis kasus narkoba tahun 2019 dan telah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan di Lapas Pematang Siantar," kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu. Jumat, (14/6/2024).
Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran Narkoba di Jalan Patuan Anggi Parluasan Kota Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, Team Opsnal unit 2 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap tersangka W.
Dari Tersangka W diamankan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Magnum berisi Narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket Bruto 6,39 Gram dan 1 buah HP merk samsung warna putih.
Di interogasi tersangka W mengaku sabu itu miliknya yang di beli dari Medan pada awal bulan Juni 2024 sebanyak 10 paket dengan harga Rp. 4.000.000.
Dari 10 paket sabu tersebut, 5 paket sudah habis terjual dan sisanya 5 paket yang saat ini sebagai barang bukti.
" Tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata AKP JH Pasaribu.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi