Kedua Pelaku dikantor Polisi. (Foto/Istimewa). |
Siantar - nduma.id
Dalam waktu 1 x 24 jam Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar melalui Unit Reskrim menangkap pelaku pencurian (Curanmor) dan penadah kendaraan bermotor.
Kerja baik dan pantas diapresiasi atas kinerja cepat serta keberhasilan Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Maxi J Manurung, SH menangani laporan korban Curanmor.
Pelaku berinisial MFL (37) warga jalan Pematang SK 173 Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar dan penadah berinisial Rah (55) warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar pada Jumat 28 Juni 2024 dini hari pukul 00.15 WIB.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi Manurung, mengatakan Curanmor itu terjadi di depan rumah korban, Eriyanto di jalan Sabang Merauke GG. David Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada Kamis 27 Juni 2024 malam sekira pukul 21.00 WIB.
Pada hari ini Kamis 27 Juni 2024 sore sekira pukul 16.00 WIB korban memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Beat Nopol BK 6838 WAE di depan rumahnya.
"Setelah itu korban masuk kedalam rumah dan langsung tidur," kata IPTU Maxi.
Kemudian Malam harinya pukul 19.00 WIB korban bangun dari tidur langsung ke teras rumah bermain HP.
Pada saat itu kendaraan korban masih di depan rumahnya.
Pukul 21.00 WIB korban masuk kebelakang rumah membantu istri untuk memasak daging.
Kapolsek Siantar Selatan melanjutkan, sesaat setelah korban sampai di belakang rumah korban mendengar suara sepeda motornya itu, spontan korban langsung berlari kedepan rumah.
"Dan korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di depan rumah. Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi di Polsek Siantar Selatan," lanjut kata IPTU Maxi.
Berdasarkan llaporan Polisi tersebut Kapolsek Siantar Selatan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Chandra Ritonga, dan anggota melakukan pengungkapan kasus curanmor tersebut.
Dikatakannya, Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 28 Juni 2024 dini hari pukul 00.15 WIB Kanit Reskrim IPDA Chandra Ritonga, dan anggota berhasil mengungkap kasus curanmor itu dengan menangkap pelakunya berinisial "MFL" di Hotel Mentari Jalan Bali Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi pelaku "MFL" mengakui perbuatannya dan sepeda motor Honda Beat Nopol BK 6838 WAE warna Merah Putih milik korban telah dijual kepada pria berinisial "RAH".
Dari pengakuan itu Kanit Reskrim IPDA Chandra dan anggota langsung pengembangan kemudian sekira pukul 01.00 WIB pelaku "RAH" di tangkap di rumahnya Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar dan juga menemukan barang bukti sepeda motor milik korban tanpa plat nopol karena plat nopol BK 6838 WAE yang dibungkus dalam plastik warna merah dibuang pelaku di depan rumah pelaku "RAH".
"Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Selatan dalam pemeriksaan," terang Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi