Batu Bara – nduma.id
Berita mengenai pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara menjadi sorotan media.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kabupaten Batubara H Rohadi SP MH mengatakan PAW tersebut tidak bisa dilaksanakan mengacu pada beberapa undang-undang dan peraturan. Jumat 28 Juni 2024.
Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 Pasal 410 (7), di mana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penggantian antar waktu anggota DPRD kabupaten/kota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota yang digantikan kurang dari 6 bulan.
Hal ini juga dikuatkan dengan PP Nomor 12 tahun 2018 pasal 112 (3) dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Batubara nomor 1 tahun 2020 pasal 213 (3).
Selain itu, Rohadi juga menyebutkan bahwa PAW tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.39 tahun 2013 dan putusan MK no 88 tahun 2023 yang menyatakan anggota DPRD kabupaten/kota tidak bisa dilakukan PAW dengan alasan pindah partai karena partai yang terdahulu tidak ikut menjadi peserta pemilu tahun 2024.
"Selanjutnya kami sedang melakukan upaya hukum berupa gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan reg.perkara no.78/Pdt.G/2023/PN.kis dan telah ajukan gugatan pembatalan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor.188.44/320/KPTS/2024 tentang peresmian pemberhentian pengangkatan pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara tanggal 11 Juni 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan nomor perkara 79/G/2024/PTUN Medan tanggal 25 Juni 2024," jelasnya.
Dalam hal ini, sebagai warga negara yang baik, kita perlu menyadari peran serta dan tanggung jawab dari para wakil rakyat, serta mendukung upaya mereka dalam menjalankan tugas dan kewajibannya di daerah masing-masing.
"Setiap anggota DPR, DPRD provinsi mau pun kabupaten dan kota dalam setiap kegiatan harus tetap berpedoman pada Tatib yang sudah dibuat masing-masing lembaga mau pun Peraturan Pemerintah dan UU MD3," katanya.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son