Petugas polisi dan para remaja yang bawa senjata tajam. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Sebanyak 16 remaja bawa senjata tajam yang disebut - sebut "Panggaron" oleh warga Pematangsiantar ditangkap polisi dari Polres Pematangsiantar.
Seluruhnya ditangkap saat petugas Polres Pematangsianțar menggelar
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Minggu 16 Juni 2024.
Pada Minggu dini hari, 16 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB, masyarakat melaporkan akan adanya aksi tawuran remaja membawa senjata tajam.
Tepatnya di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Tim KRYD yang dipimpin Kabag Log AKP Zulham SH, MH menggunakan mobil langsung berangkat ke lokasi.
"Tim berhasil menggagalkan aksi tawuran dengan mengamankan 16 orang remaja. Serta barang bukti berupa 6 unit sepeda motor dan 9 sajam," kata AKP Zulham.
Adapun ke 16 pelajar itu berinisial JEM (17), Dis (16), Wir (16), Gil (16), Jo (16), Gab (15), If (16), Ra (15), AMA (17), Ra (15), Ad (16), Al (16), Ki (15), An (17), JS (16) dan FA (15).
Kemudian ke 16 remaja beserta barang bukti diboyong ke Mako Polres Siantar.
Dikatakan AKP Zulham, KRYD malam itu diawali apel pembagian tugas di Simpang Apil Dayok Jalan Ahmad Yani Kecamatan Siantar Timur. Sabtu 15 Juni 2024.
Para personil tersprint itu dibagi 3 tim yakni tim 1 Polsek Siantar Martoba dan Polsek Siantar Utara.
Tim 2 Polsek Siantar Barat dan Polsek Siantar Timur.
Tim 3 Polsek Siantar Selatan Dan Polsek Siantar Marihat serta Tim mobile yakni Patroli Shelter Sat Samapta, Timsus Dayok Mirah, Brimob Pematangsiantar dan SAT Lantas.
Sekira pukul 05.00 WIB KRYD selesai dilaksanakan.
"Dan para personil kembali melaksanakan apel konsolidasi di Mapolres Pematangsiantar," ujar AKP Zulham.
KRYD di gelar rutin bertujuan mengantisipasi premanisme, tawuran, Narkotika, perjudian, pornografi, minuman keras dan prostitusi serta menjaga situasi keamanan dan kondusif Kota Pematangsiantar.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi