Penyerahan dokumen rekomendasi dari DPRD Pakpak Bharat. (Foto/Dok. Kominfo Pakpak Bharat). |
Pakpak Bharat –nduma.id
Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd hadir di Gedung DPRD Pakpak Bharat untuk mengikuti Sidang Paripurna DPRD terkait penyampaian rekomendasi DPRD tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pakpak Bharat tahun 2023.
Adapun sidang paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pakpak Bharat, Hotma Ramles Tumangger.
Dalam sidang paripurna tersebut, Wakil Bupati Pakpak Bharat menerima dokumen rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Pakpak Bharat terhadap LKPJ Bupati Pakpak Bharat tahun 2023 dengan beberapa catatan penting di dalamnya.
Setelah itu, Wakil Bupati membacakan pidato Bupati Pakpak Bharat dalam sidang tersebut.
Dalam pidato Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor yang disampaikan oleh Wakil Bupati, diapresiasi segenap anggota DPRD dan seluruh komponen pemerintahan serta elemen masyarakat yang telah memberikan kontribusi dan perhatian selama penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2023 yang lalu.
“Kami telah mendengarkan dan menyimak dengan cermat rekomendasi yang disampaikan, yang di dalamnya terdapat masukan serta berbagai penajaman terhadap substansi LKPJ maupun penajaman terhadap pelaksanaan program dan kegiatan kedepan agar lebih tepat sasaran dan dapat mencapai target.” Kata Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor disampaikan oleh Wakil Bupati.
Rekomendasi yang disampaikan sangat diperlukan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan serta pelaksanaan APBD tahun anggaran berikutnya.
“Rekomendasi ini sangat diperlukan oleh pemerintah untuk evaluasi serta menjadi bahan perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kedepan, serta pelaksanan APBD tahun anggaran berikutnya,” tandas bupati.
Sebelumnya, pada tanggal 24 April lalu, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah menyampaikan dokumen Laporan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Pakpak Bharat tahun 2023 pada Sidang Paripurna DPRD Pakpak Bharat.
Hal tersebut dilakukan guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam upaya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat.
Selain itu, partisipasi dan dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah yang lebih baik ke depannya.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son