Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Rabu, 29 Mei 2024, 15:45 WIB
Last Updated 2024-05-29T08:45:46Z
Pegawai NegeriSiantarTabungan Perumahan Rakyat

Tambah lagi Cicilan Masyarakat, Tapera Namanya

Albert Nainggolan. (Foto/Istimewa).

Siantar - nduma.id


Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dihebohkan oleh program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.


Program ini ditetapkan pada 25 Mei 2024 kemarin, mewajibkan pegawai negeri dan swasta untuk membayar iuran Tapera.


Biro kajian Isu Strategis PMKRI, Albert Nainggolan menuturkan, aturan baru ini menetapkan bahwa simpanan peserta dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah bulanan yang dilaporkan bagi pekerja.


"Dan penghasilan rata-rata bulanan dari tahun sebelumnya bagi pekerja mandiri. Pasal 15 Ayat 1 PP Tahun 2024 menetapkan besaran simpanan sebesar 3% dari gaji atau upah bagi pekerja dan penghasilan bagi pekerja mandiri," kata Albert, di sekretariat PMKRI Sianțar, Rabu (29/5/2024).


Ditambah Albert, Ayat 2 menyatakan bahwa simpanan peserta pekerja akan ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan oleh pekerja sebesar 2,5%.


"Keresahan muncul dikarenakan, program Tapera ini akan diwajibkan mulai tahun 2027 dan akan berlaku bagi pekerja atau karyawan dengan penghasilan di atas batas minimum tertentu,” sebut Mahasiswa Nommensen Pematangsiantar ini.


Program ini dirancang untuk membantu masyarakat Indonesia dalam memiliki rumah dengan cara menabung secara bertahap.


Namun, pemberlakuan aturan ini telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.


Sebagian masyarakat merasa terbebani dengan adanya iuran Tapera ini.


Mereka khawatir bahwa tambahan potongan dari gaji atau upah mereka akan semakin memperberat kondisi ekonomi yang sudah sulit.


Bagi sebagian pekerja, khususnya yang berada pada level pendapatan rendah hingga menengah, potongan sebesar 2,5% dari gaji bulanan bisa berdampak signifikan terhadap kesejahteraan mereka.


Di sisi lain, pengusaha juga mengkhawatirkan dampak finansial dari kewajiban membayar 0,5% dari gaji pekerja untuk Tapera.


Meskipun persentasenya terlihat kecil, namun jika dihitung secara akumulatif dengan jumlah pekerja yang banyak, beban biaya yang harus ditanggung perusahaan akan cukup besar.


Hal ini dapat mengurangi margin keuntungan perusahaan dan menambah beban operasional, terutama bagi perusahaan kecil dan menengah.


Namun, pemerintah berpendapat bahwa Tapera adalah solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah kepemilikan rumah yang selama ini menjadi isu krusial di Indonesia.


Dengan adanya tabungan perumahan yang dikelola secara kolektif, diharapkan masyarakat akan lebih mudah mendapatkan akses perumahan yang layak dan terjangkau.


Pemerintah juga berargumen bahwa Tapera akan mendorong kebiasaan menabung di kalangan pekerja, sehingga mereka akan memiliki dana yang cukup saat ingin membeli rumah.


Selain itu, pemerintah juga berjanji bahwa dana yang terkumpul dalam program Tapera akan dikelola secara transparan dan profesional.


Dana tersebut akan diinvestasikan dalam berbagai instrumen keuangan yang aman dan menguntungkan, sehingga nilai simpanan peserta dapat berkembang seiring waktu.


Pemerintah juga akan memberikan bantuan dan subsidi kepada peserta yang memenuhi kriteria tertentu untuk mempercepat proses kepemilikan rumah.


Meskipun ada berbagai pro dan kontra terkait Tapera, penting bagi pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat dan mekanisme program ini.


Dengan demikian, masyarakat dapat memahami tujuan dari Tapera dan tidak hanya melihatnya sebagai beban tambahan, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan mereka.


Dalam menghadapi tantangan ini, kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja menjadi kunci keberhasilan program Tapera.


Pemerintah harus memastikan bahwa aturan pelaksanaannya adil dan tidak memberatkan, serta memberikan insentif bagi perusahaan dan pekerja yang patuh.


Di sisi lain, perusahaan dan pekerja perlu melihat Tapera sebagai upaya bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengatasi masalah kepemilikan rumah yang selama ini menjadi beban berat bagi banyak orang di Indonesia.


"Dengan kerjasama yang baik antara semua pihak, Tapera diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya dalam hal kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau," terang Albert.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi