Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Selasa, 28 Mei 2024, 14:54 WIB
Last Updated 2024-05-28T07:57:14Z
PolisiPolriSianțar

STIK Lemdiklat Polri Penelitian ke Polres Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar menyambut rombongan. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Kapolres  AKBP Yogen Heroes Baruno menyambut kedatangan Tim STIK Lemdiklat Polri. Senin 28 Mei 2024.


Tim dipimpin Kabagjiankumham Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri Kombes Pol Dr. Tagor Hutapea, S.I.K., M.Si.


Bersama anggota tim Dosen Utama STIK Lemdiklat Polri Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H, Kabagjian Polmas BID PPTIK STIK Lemdiklat Polri Kombes Pol Dicky Sondani, S.I.K.,M.H. 


Kedatangan rombongan dalam rangka Fokus Group Diskusi (FGD) dari tim peneliti STIK Lemdiklat polri yaitu Proyeksi Hukum Pidana Formil Indonesia Rekontruksi Pidana Formil Bidang Penyidikan Pada Pada Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.


"Kota Pematangsiantar merupakan kota transit yang merupakan kota terbesar ke 2 dari kota Medan," sebut AKBP Yogen Heroes dalam sambutannya.


Yogen berharap  kegiatan itu dapat memberikan masukan-masukan positif dalam pelaksanaan tugas kepolisian terutama di Polda Sumatera Utara dan Polres Pematangsiantar.


Ketua Tim Lemdiklat Polri Kombes Tagor Hutapea menyampaikan kehadiran mereka untuk penelitian dan di laksanakan untuk kepentingan organisasi.


Dikatakan juga kehadiran mereka untuk melaksanakan tugas-tugas meneliti RKUHAP 2012 dan KUHP sudah berubah menjadi UU Nomor 1 tahun 2023 dan akan berlaku pada tahun 2026 dan semua anggota harus mengetahui perubahan ini.


"Tujuan kehadiran kami untuk mensosialisasikan konsep konsep hukum pidana baru dalam Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana," terang Kombes Tagor.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi