Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Selasa, 21 Mei 2024, 21:19 WIB
Last Updated 2024-05-22T01:20:06Z
PolisiSatlantasSiantar

Samsat Polres Pematangsiantar Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Petugas Polisi melakukan registrasi. (Foto/Istimewa).

SIANȚAR - nduma.id


Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar pelayanan publik berupa Identifikasi Kendaraan Baru, Pengesahan, Mutasi, BBN II dan Lapor Tiba.


Pelayanan publik ini di lakukan di Samsat Sat Lantas Polres Pematangsiantar. Selasa 21 Mei 2024.


"Pelaksanaan Pelayanan Publik tersebut melalui tahapan mekanisme sesuai SOP Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor," kata Kasat Lantas AKP Gabriellah Gultom.


Rangkaian kegiatan yakni kelengkapan administrasi, pembayaran PNBP ke loket BRI, pembayaran pajak tahunan ke Bank Sumut, Checking fisik kendaraan bermotor, Input data kendaraan baru, Cross check berkas kendaraan bermotor dan Penempelan stiker/hologram pada lembaran STNK.


"Adapun Motto Pelayanan, Polres Pematangsiantar 'BERSAHABAT' (BERsih, SAntun, HumAnis dan heBAT)," tandas AKP Gabriellah.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi