Pelaku di kantor polisi. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Belum jera, pemuda berinisial Jun (38) kembali tinggal di balik jeruji besi.
Senin, 27 Mei 2024 kemarin, warga Huta I Dolok Maraja Kelurahan Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Sumatera Utara ini di jemput petugas lagi.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH membenarkan Jun yang merupakan residivis narkotika jenis sabu ditangkap petugas lagi.
Tepatnya di Jalan Medan Simpang Koperasi Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar sekira pukul 17.30 WIB sore.
Katanya warga disana menginformasikan keresahan terkait peredaran narkoba di daerah mereka.
"Jun merupakan residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman 2 tahun 7 bulan," terang AKP JH Pasaribu, Senin (27/5/2024).
Dari Jun, petugas mengamankan barang bukti berupa amplop putih didalamnya 1 paket Narkotika jenis Sabu bruto 5,17 Gram dari kantong bajunya.
Diinterogasi Jun mengaku Sabu itu miliknya sehingga Jun dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Pelaku Jun sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan Pelaku," tandas Kasat.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi