Barang bukti senjata tajam. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Remaja yang bawa senjata tajam (Sajam) berinisial RS (18) warga Jalan Seribu Dolok Huta Gurgur Desa Simpang Panei Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penetapan itu setelah dilakukan pemeriksaan dan dinilai cukup bukti oleh Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, mengatakan tersangka RS diamankan Polres Pematangsiantar bersama Polsek Siantar Selatan saat melaksanakan KYRD di Jalan Toba 1 Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada Minggu 26 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB dini hari sedangkan teman-temannya kabur.
"Dari tersangka RS turut diamankan barang bukti 1 buah senjata tajam (Sajam) celurit berukuran ± 60 Cm, 1 buah Sajam pedan kelewang berukuran ± 60 Cm, 1 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter MX warna biru list Putih Nopol BK 5469 TAA dan 1 unit HP merk Samsung Galaxy tipe A03 CRO warna Biru," kata AKP Made Wira, Kamis (30/05/2024).
Tersangka RS yang merupakan anggota kelompok "Geng Cucu Opung" dipersangkakan melakukan tindak pidana "Membawa dan memilik senjata tajam berupa Parang/Pedang sesuai dengan pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.
"Kami juga butuh dukungan dari masyarakat serta peran serta orang tua yang memiliki anak untuk menghimbau anak-anaknya agar tidak ikut-ikutan sehingga tidak menjadi korban atau pelaku, dan kita dari Polres Pematangsiantar akan melakukan tindakan keras membuktikan mereka tidak layak berada di kota ini," kata AKP Made.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi