Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Senin, 20 Mei 2024, 14:36 WIB
Last Updated 2024-05-20T07:36:48Z
PolisiProblem SolvingSianțar

Pukulan Mentah Hingga Bibir Bengkak di Pematangsiantar, Ini Kronologinya

Proses perdamaian di Polsek Sianțar Utara. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Peristiwa saling pukul akibat saling tuduh menuduh antara korban berinisial "Saf" (54) dengan terlapor berinisial AR (29) berakhir dengan damai.


Kapolsek Siantar Barat IPTU Agustusna mengatakan penganiayaan itu terjadi Jalan Singosari tepatnya didepan Masjid Bhakti Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 18 Mei 2024 malam sekitar pukul 20.00 Wib. 


Malam itu setiba di rumahnya di Jalan Singosari Gg. Sumber Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar korban berinisial "Saf" (54) tiba-tiba anak korban mengadukan bahwa terlapor berinisial AR (29) ada melempar seng rumah korban dengan menggunakan batu. 


Kemudian korban menjumpai terlapor dan menanyakan kepada terlapor kenapa melempar seng rumahnya. 


Saat itu terlapor tidak terima hingga terjadi pertengkaran mulut dikarenakan sudah emosi. 


Lalu korban mengambil batu dan memukulkan batu tersebut ke kepala terlapor sebanyak 5 kali hingga terlapor terjatuh dan mengeluarkan darah dari kepala.


Selanjutnya terlapor membalas dengan memukul korban dengan kepalan tangan ke bagian mulut korban hingga bibir korban bengkak. 


Tidak terima dianiaya, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat sedangkan terlapor juga membuat laporan pengaduan ke Polres Siantar. 


Mengetahui itu personil piket SPKT dan Unit Reskrim Polsek Siantar Barat menjemput terlapor ke ruangan SPKT Polres Pematangsiantar dan membawa ke Polsek Siantar Barat kemudian dilakukan mediasi. 


Hasil mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan kesepakatan dibuat dalam surat perdamaian bermaterai dan kedua belah pihak juga tidak bersedia membuat laporan pengaduan. 


"Adanya perdamaian tersebut personil piket SPKT dan Unit Reskrim Polsek Siantar Barat menyelesaikan perkara penganiayaan yang saling lapor tersebut melalui problem solving," kata IPTU Agustusna, Minggu (19/5/2024).


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi