Proses perdamaian di Polsek Sianțar Utara. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Personil piket SPKT Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar selesaikan perkara pencurian handphone (HP) melalui Problem Solving. Kamis, 2 Mei 2024.
Pencurian HP merek Vivo itu terjadi di rumah kontrakan Jalan Nagur Gang Manunggal Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Dua orang terduga pelaku berinisial Jal (39) dan TtT (29) warga setempat berhasil diamankan.
Selanjutnya kedua pelaku diboyong ke Mako Polsek Siantar Utara.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, Selanjutnya personil piket SPKT melakukan mediasi dengan melakukan mediasi terhadap korban J br P (43) dengan kedua pelaku.
Hasil dari mediasi itu kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan korban tidak melakukan penuntutan hukum terhadap kedua Pelaku dengan membuat surat pernyataan perdamaian.
"Adanya perdamaian itu maka personil piket SPKT menyelesaikan perkara pencurian HP tersebut melalui Problem Solving," kata AKBP Yogen Heroes.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi