Pelaku di periksa petugas. (Foto/Istimewa). |
Siantar - nduma.id
Pria pencuri 2 Unit Sepeda Motor yaitu, Honda Beat Street bernomor polisi BK 4266 WAJ warna hitam dan Honda Beat tahun 2019 warna hitam hijau bernomor polisi BK 6660 WAJ di periksa Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba.
Setelah berhasil ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar pada Minggu 28 April 2024 siang pukul 12.00 WIB lalu.
Tersangka pencurian sepeda motor berinisial "NP" alias Ompong menjalani pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba. Selasa, 28 Mei 2024 sore pukul 15.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan ruangan pemeriksaan unit Reskrim.
"Pemeriksaan di pimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba AIPTU Richardo Rajagukguk, S.Sos," kata AKBP Yogen Heroes.
Tersangka Ompong terbukti mencuri Sepeda Motor Honda Beat Street BK 4266 WAJ warna hitam milik korban Hendy Irawan Tanjung pada hari Kamis 18 April 2024 pukul 15.20 di jalan SM. Raja depan SPBU Purba, Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Kejadian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP itu sudah dilaporkan korban sesuai dengan Laporan Polisi, Nomor : LP / B / 55 / IV / 2024 / SPKT / POLSEK SIANTAR MARTOBA / POLRES PEMATANGSIANTAR / POLDASU, tanggal 18 April 2024.
Selanjutnya tersangka Ompong juga mencuri sepeda motor jenis Honda Beat tahun 2019 warna hitam hijau BK 6660 WAJ milik korban Herlina Ginting yang terjadi pada hari Minggu 23 Maret 2024 sekira pukul 13.15 WIB di jalan Pdt. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kejadian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP tersebut dilaporkan korban sesuai Laporan polisi LP / B / 45 /III / 2024/SPKT/POLSEK SIANTAR MARTOBA /POLRES PEMATANGSIANTAR /POLDASU tanggal 24 maret 2024.
"Pemeriksaan tersangka Ompong berlangsung situasi aman dan baik," terang AKBP Yogen.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi