Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Kamis, 02 Mei 2024, 22:34 WIB
Last Updated 2024-05-03T00:36:29Z
BhabinkamtibmasPolisiSiantar

Polisi Mediasi Perkara Penganiayaan di Siantar Martoba

Polisi melakukan mediasi pihak yang bertikai. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Rabu 1 Mei 2024 sore sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar selesai.


Rabu, 1 Mei 2024 malam itu juga sekira jam 19.00 WIB, kasus ini di mediasi oleh Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean Aipda H.E Pane


“Selesai melalui Problem Solving,” kata Kapolsek Siantar Utara, AKP Herli Damanik, Kamis (2/5/2024).


Ia mengatakan, penganiayaan tersebut disebabkan hanya karena selisih paham dari kedua belah pihak, berinisial S br P (40) dan JS (16) terhadap WHS (23).


"Menerima laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E Pane langsung menindaklanjuti dengan memanggil kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Utara," tandas AKP Herli.


Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan poin poin yang dituliskan di dalam surat kesepakatan perdamaian bermaterai.


"Adanya perdamaian tersebut AIPDA H.E Pane menyelesaikan perkara penganiayaan tersebut melalui Problem Solving," ujar AKP Herli.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi