Suasana senang usai perdamaian di kantor polisi. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar menyelesaikan perkara pencurian biji coklat melalui Problem Solving, Selasa, 29 April 2024.
Melalui Kanit Binmas IPDA Hotlan Matondang dan Bhabinkamtibmas AIPDA Hotlan Damanik perkara ini berhasil di damaikan.
Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik mengatakan, pencurian itu terjadi di Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada Selasa, 29 April 2024 sekira pukul 14.30 WIB.
Dimana seorang anak berinisial RAH (13) mencuri 1/2 Kilogram (Kg) biji coklat.
Menerima laporan masyarakat, Kanit Binmas IPDA Hotlan Matondang dan Bhabinkamtibmas Aipda Hotlan Damanik memanggil kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Utara, kemudian dilakukan mediasi.
Selanjutnya hasil mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan perdamaian.
"Adanya perdamaian tersebut IPDA Hotlan Matondang dan Aipda Hotlan Damanik menyelesaikan perkara pencurian biji coklat melalui Problem Solving," terang AKP Herli.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi