Pengurus Cabang PMII Pematangsiantar Simalungun. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pematang Siantar - Simalungun menyuarakan aga pelaku pencabulan anak di Pematangsiantar ditangkap.
Apalagi kasus ini sudah viral dan menarik perhatian publik.
Korbannya adalah bocah 6 tahun kini menjalani perawatan di RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar.
Ketua PMII Pematangsiantar Simalungun, Khairil Mansyah Sirait, meminta Polres Pematangsiantar menangani kasus ini lebih serius.
Ia menilai Polres Pematangsiantar sudah lalai dalam penanganan kasusnya, padahal pelaku sempat ikut olah TKP namun tidak ditangkap karena pihak korban belum melakukan laporan.
"Seharusnya jika sudah ada korban, terduga pelaku harus diamankan," kata Khairil Mansyah Sirait, Selasa (21/5/2024).
Peristiwa ini katanya berdampak besar kepada mental dan psikologis korban.
“Berdasarkan itu, hak korban atas pemulihan meliputi rehabilitasi medis, mental dan sosial, pemberdayaan sosial, restitusi dan/atau kompensasi, serta reintegrasi sosial. Korban juga berhak atas pemulihan sebelum, selama, dan setelah proses peradilan seperti pendampingan hukum, penguatan psikologis, dan sebagainya. Hal ini secara lengkap diatur di dalam Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 70 UU TPKS," sambung Khairil Sirait.
Ia juga meminta Pemko Pematangsiantar terus mendampingi korban bukan hanya pengobatan fisik tetapi psikis dalam pemulihan terapi pasca trauma.
"Selain itu kami meminta agar polres Pematangsiantar bekerja dengan sigap." ungkap Khairil Mansyah Sirait selaku ketua PMII Pematangsiantar Simalungun" sebut Khairil.
Maka dengan itu PMII mengajak masyarakat dan mahasiswa untuk bersama-sama mengawal kasus pelecehan ini sampai proses peradilan dan pelaku dihukum harus dihukum
"Karena ini sudah termasuk kategori kejahatan kemanusiaan terhadap anak dan kita tidak ingin adanya predator - predator seksual lainnya dan tidak ingin kejadian ini terulang kembali," tandas ketua PMII itu.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi