Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Kamis, 23 Mei 2024, 21:49 WIB
Last Updated 2024-05-24T04:50:21Z
BudhaRemisiSianțarWaisak

Peringatan Waisak 13 Narapidana Lapas Pematang Siantar Beragama Buddha Terima Remisi

Kalapas Kelas II A Pematangsiantar, M. Pithra Jaya Saragih memberikan keterangan. (Foto/Ari).

SIANTAR - nduma.id

Tri Suci Waisak atau Hari Raya Waisak pada 23 Mei 2024 menjadi momen istimewa bagi umat Buddha di seluruh negeri. 

Tidak terkecuali bagi narapidana yang menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. 

Kebahagiaan dalam perayaan Waisak semakin lengkap dengan memperoleh remisi hari raya Waisak tahun 2024. Kamis 23 Mei 2024.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Pematangsiantar, M. Pithra Jaya Saragih mengatakan jumlah WBP Lapas Pematang Siantar per tanggal 23 Mei 2024 sebanyak 1.728 orang. 

Sebanyak 15 orang beragama Budha terdiri dari 13 orang Narapidana dan 2 orang berstatus  tahanan. 

Pithra mengatakan seluruh narapidana yang beragama Buddha itu memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana. 

Dan 1 orang narapidana diantaranya memperoleh Remisi Waisak RK II (langsung bebas) namun karena masih menjalani subsider sehingga harus menjalani subsider terlebih dahulu.

Penyerahan remisi secara simbolis di lakukan di Vihara Lapas Pematang Siantar.

Narapidana yang memperoleh remisi hari raya Waisak sesuai dengan amanah UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

“Remisi Hari Raya Agama merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang berkelakuan baik tanpa memandang agama WBP tersebut," kata M. Pithra Jaya Saragih.

Adapun berkelakuan baik diantaranya tidak melanggar tata tertib dibuktikan dengan tidak tercantum dalam register F, mengikuti kegiatan rutin ibadah masing-masing agama, mengikuti kegiatan olahraga, mengikuti kegiatan upacara Hari Besar Nasional. 

Mengikuti penyuluhan hukum dan kesehatan, mengikuti kegiatan bimbingan kerja dan pelatihan kemandirian.

Adapun program pelatihan kemandirian unggulan yang ada di Lapas Kelas II A Pematang Siantar antara lain :  Perikanan, Perkebunan, Mebel, Tenun, Bakery dan masih banyak lainnya. 

"Ini merupakan salah satu wujud bahwa Lapas Kelas II A Pematang Siantar siap untuk mewujudkan tujuan pemasyarakatan dalam menyiapkan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya," tandas M. Pithra Saragih.

Penulis : Ari
Redaktur : Rudi