Pelaku di kantor Polisi. (Foto/Istimewa). |
Medan - nduma.id
Kasus pencurian yang terjadi di villa pribadi milik Kajati Sumut di Dusun V Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang terungkap.
Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pelaku Indra Aginta Ginting warga Dusun VI, Patumbak, Kabupaten Deliserdang ditangkap setelah peristiwa pencurian itu diketahui salah satu warga sekitar villa yang melihat adanya kegiatan mencurigakan dan melapor ke Polsek Telun Kenas, Polresta Deliserdang.
"Pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan pencurian dengan sasaran rumah yang ditinggal sementara penghuninya, Dalam aksinya ia berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga," katanya, Kamis (9/5/2024).
Pelaku Aginta dalam aksinya berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga.
Tim Jatanras Polda Sumut turut membantu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah temannya di Jalan Horas, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
"Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti dan uang Rp.355.000 sisa hasil penjualan barang-barang curian," terangnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut.
Penulis : Rudi
Redaktur : Vel