Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Minggu, 05 Mei 2024, 17:29 WIB
Last Updated 2024-05-05T10:29:17Z
FootsalOlahragaPencurianSianțar

Pemuda di Siantar Main Futsal, Handphone Lenyap

Salah satu pelaku di tangkap polisi. (Foto/Istimewa).


SIANTAR - nduma.id


Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar melalui Unit Reskrim mengamankan 2 orang pria diduga pencurian Handphone (HP) berinisial MFS (25) warga Desa Dahari Indah Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara dan HH (17) warga M. Salih Agung Dusun II Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara. Jumat, 3 Mei 2024.


Pencurian itu terjadi pada Kamis, 4 April 2024 malam di Lapangan Futsal Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar. 


Dari informasi yang dihimpun, Awalnya pelapor/korban, Immanuel Sarmuda Siahaan tiba di lokasi Lapangan Futsal tersebut sekitar pukul pukul 18.00 WIB


kemudian pelapor  Mencharger 1 unit HP Xiaomi 12T Warna Biru miliknya.


Selanjutnya korban bermain futsal dengan teman-temannya. 


Setelah selesai main futsal pelapor mengambil HP nya yang sebelumnya di charger.


Kemudian temannya bernama Febrira Arefa mengajak korban untuk bermain kembali sehingga pelapor langsung meletakkan HP nya tersebut di meja dekat lapangan futsal, dan langsung bermain. 


Malam harinya pukul 20.00 WIB korban selesai bermain futsal dan kembali ke meja tempat meletakkan HP nya tersebut namun pelapor tidak menemukannya lagi. 


Lalu pelapor mengecek CCTV tapi tidak aktif.


Akibat dari kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000.


kemudian korban membuat laporan pengaduan di Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar guna di proses sesuai hukum yang berlaku. 


Menerima laporan korban, Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J Manurung, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Chandra Ritonga, SH, MH dan anggota melakukan penyelidikan untuk pengungkapan kasus tersebut.


"Pada Jumat, 3 Mei 2024 pukul 14.30 WIB Kanit Reskrim IPDA Chandra Ritonga, SH, MH berhasil mengamankan 1 unit Hp Xiaomi 12 T warna biru milik pelapor yang disimpan seorang berinisial HH di rumah seseorang berinisial MFS di Dusun II Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara," kata IPTU Maxi Manurung.


Saat petugas mengintrogasi kedua pria itu mengaku membeli HP Xiaomi 12T dari Kota Siantar yang di posting di Market Place sosial media (Facebook).


"Hingga saat ini kedua pria itu sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata IPTU Maxi Manurung.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi