Iklan Header

Minggu, 19 Mei 2024, 19:49 WIB
Last Updated 2024-05-19T12:49:11Z
FutsalOlah ragaPenganiayaanSiantar

Pelaku Penganiayaan di MARI Futsal Siantar Ditangkap

Pelaku saat diamankan petugas. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Polsek Siantar Selatan menangkap pelaku penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan, yang terjadi di MARI Futsal Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada Jumat 26 April 2024 malam lalu.


Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J Manurung, mengatakan keduanya masing-masing berinisial JWS (18) warga Kecamatan Siantar Timur dan TWS (20) warga Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.


Palaku di tangkap Jumat, 17 Mei 2024 siang sekira pukul 14.00 WIB.


Korbannya Riyan Davinci Gurning (26) warga Bandar Pasir Kecamatan Mandoge Kabupaten Asahan.


"Kedua pelaku, JWS dan TWS masih diamankan untuk dilakukan pemeriksaan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata IPTU Maxi.


Dijelaskan penganiayaan di latar belakangi cekcok saat bermain futsal.


"Sesampainya di lapangan MARI Futsal korban masih menunggu tim lawan datang. Setelah tim lawan datang korban langsung bermain futsal.  Di Tengah permainan ada selisih paham dari rekan tim korban yang bernama Ivo Karyanto Sianipar dengan salah satu tim lawan," kata IPTU Maxi Manurung.


Keributan rupanya berlanjut saat permain futsal selesai.


Korban yang sedang duduk di luar lapangan tiba-tiba di datangi 3 orang yang tidak dikenal berpakaian jaket warna hitam, menghampiri korban.


Selanjutnya korban ditendang di bagian perut sebelah kiri kemudian mereka bersama-sama melakukan pemukulan ke arah wajah dan kepala korban.


Akibatnya korban mengalami luka robek pada bibir bagian bawah sebelah dalam, hidung mengeluarkan darah.


Merasa keberatan atas kejadian penganiayaan itu korban mendatangi Polsek Siantar Selatan untuk membuat laporan pengaduan.


Saat dilakukan interogasi awal, pelaku JWS mengaku melakukan pengeroyokan bersama rekannya berinisial TWS Selanjutnya pada malam harinya pukul 21.30 Wib Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku TWS di Jl. Rebung Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi