Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Kamis, 23 Mei 2024, 06:32 WIB
Last Updated 2024-05-23T01:00:43Z
KriminalPolisiSiantar

Operasi Antik Toba 2024 Polres Pematangsiantar Tangkap 15 Orang Terlibat Narkoba

Para tersangka di Mapolresiantar. (Foto/Istimewa).

Siantar - nduma.id


Polres Pematangsiantar selama 21 hari pelaksanaan operasi antik - toba 2024 telah mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika.


Dalam Press Release nya, Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno diwakili Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu bertempat lantai II Mako Polres Polres Pematangsiantar  mengatakan Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sebanyak 15 Kasus peredaran tindak pidana Narkotika dengan mengamankan 16 orang tersangka laki-laki.


"Dan 11 orang merupakan Residivis dan dari ke 16 orang tersangka dapat di kategorikan sebagai  pengedar 9 orang serta kurir sebanyak 7 orang," kata AKP JH Pasaribu.


Lebih lanjut kasat narkoba itu mengatakan, dari pengungkapan peredaran narkoba juga turut disita barang bukti.


"Diantaranya sabu seberat ,84,98 Gram, ganja 23,06 Gram,Hp 12 unit,uang Rp. 809.000 serta Sepeda motor 4 unit dari berbagai tempat di wilayah kota kota Pematangsiantar," tandas AKP JH Pasaribu.


AKP JH Pasaribu, mengatakan kepada para tersangka akan menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) terhadap pemilik narkotika di bawah 5 gram dan untuk pemilik narkotika jenis sabu diatas 5 gram akan di terapkan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Pada kesempatan itu Kasat Resnarkoba itu mengatakan Polres Pematangsiantar akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan Narkoba khususnya di wilayah kota Pematangsiantar.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi