Foto bersama usai membuat laporan. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Oknum dosen di salah satu universitas swasta di Kota Pematangsiantar resmi dilaporkan ke Polres Pematangsiantar atas dugaan penganiayaan.
Pengaduan terhadap oknum dosen yang menjabat sebagai Kaprodi itu tertuang dalam laporan bernomor LP/B/256/V/2034/SPKT/Polres Pematangsiantar, pada hari Sabtu, 11 Mei 2024 kemarin.
Korbannya, Siti Maimunah (23) Warga Desa/ Nagori Durian Baggal, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Terduga pelaku adalah majikan Korban.
Korban melaporkan atas tindakan terlapor yang tega melakukan kekerasan dengan membentak, memukul bahkan menusuk wajah korban dan menyiram deterjen pada korban, Rabu 8 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WIB lalu.
Selain itu, terlapor juga dikatakan tidak membayar gaji korban sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) selama bekerja di rumah terlapor di kelurahan Sipoat Suhu, Kecamatan Sianțar Timur, Pematangsiantar.
Oknum Dosen terduga pelaku penganiayaan saat diwawancarai awak media nduma.id melalui telepon seluler mengatakan, dirinya mengetahui hal tersebut dari sejumlah postingan sosial media bahwa dirinya dilaporkan ke Polres Pematangsiantar atas dugaan penganiayaan.
"Tahu dari sosial media, tapi kalau ditanya tanggapan. Aku No komen dulu ya," kata terduga pelaku saat diwawancarai awak media, Minggu (12/05/2024).
Sementara itu, Keluarga Korban Henson Garingging berharap agar Polres Pematangsiantar serius menanggapi laporan korban.
"Meminta pihak kepolisian Polres Pematangsiantar serius menangani laporan korban supaya tidak terjadi hal serupa dikemudian hari," kata Henson, Minggu (12/05/2024).
Lebih lanjut, Henson Garingging mengatakan pihaknya meminta bantuan pengacara bernama, Ramot Saragih.SH, dan Ardy Putranto Saragih.SH.
"Semalam sudah kami buat laporan resmi, selanjutnya Kami serahkan ke kuasa hukum," tandas Henson.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi