Iklan Header

Sabtu, 18 Mei 2024, 08:34 WIB
Last Updated 2024-05-18T01:34:04Z
PencurianPolisiSianțar

Lobar Pelaku Curat Tertangkap Basah di Pematangsiantar

Pelaku di bawa polisi. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial "SP" alias Lobar (51) bernasib sial gegara ditangkap warga. Kamis 16 Mei 2024 pagi subuh tadi sekira pukul 05.00 WIB. 


Peristiwa pencurian itu di Jalan Rakutta Sembiring Kompleks Adven Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. 


Sedangkan rekannya berinisial "PS" berhasil kabur.


SP alias Lobar (51) warga Parluasan Kelurahan Tiga Balata Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun.


Kejadian itu di rumah korban Timotius Simanjuntak (23) Pada Kamis 16 Mei 2024 dini hari sekira pukul 01.00 WIB.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, Saat itu, korban sedang tertidur dirumahnya tepatnya diruang tamu dan handphone (HP)nya merek Oppo type A5 diletakkan di sampingnya. 


Selanjutnya sekira pukul  04.40 WIB pelaku SP alias Lobar dan rekannya berinisial PS (DPO) datang mencuri. 


PS bertugas stand by disekitar lokasi dengan sepeda motor, sedangkan Lobar masuk ke kompleks Advent dan berkeliling memantau sasaran.


Kemudian pelaku Lobar mendatangi rumah korban dan membuka pintu depan yang tertutup tapi tidak terkunci.


"Saat itu Lobar melihat korban tertidur dilantai ruang tamu. Begitupun pelaku Lobar tetap nekat mengambil dompet coklat dari ruang tamu dekat sepeda motor diparkir. Tiba tiba korban terbangun dan terduduk," kata AKBP Yogen Heroes, Jumat (17/8/2024).


Saat hendak berteriak, Lobar memukul pipi korban.


Kemudian berhasil mengambil HP dan membawa dompet melarikan diri.


Korban kemudian berteriak lagi dan mengundang perhatian warga sekitar.


Petugas jaga malam kemudian melakukan pengejaran dan pelaku kemudian tertangkap warga.


Sedangkan rekannya PS berhasil kabur. 


Lobar beserta barang bukti dompet coklat dan HP Oppo milik korban kini diserahkan ke Mako Polsek Siantar Martoba. 


Tidak terima kejadian itu korban membuat laporan pengaduan karena akibat kejadian itu mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000. 


"Pelaku SP alias Lobar sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 dari KUHPidana," tandas AKBP Yogen.


Penulis : Ari

Redaktur : Son