Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Rabu, 01 Mei 2024, 07:50 WIB
Last Updated 2024-05-02T03:00:25Z
DairiKomisi Pemilihan UmumPilkada 2024

KPU Dairi Sosialisasi Tahapan Pilkada Calon Perseorangan, Syarat 22.722 Dukungan Untuk Pilkada Dairi

 

Suasana sosialisasi. (Foto/Rudi).

Dairi - nduma.id


Kabar datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi di Sumatera Utara


Selasa, 30 April 2024, KPU Kabupaten Dairi mensosialisasikan tahapan pemilihan kepala daerah untuk tahun 2024.


Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati /walikota dan wakil  bupati /walikota tahun 2024.


Serta persiapan penerimaan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan gubernur dan wakil gubernur, bupati /walikota dan wakil  bupati /walikota tahun 2024.


Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk mempersiapkan Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024. 


Tahapan Pemilukada dikatakan sudah berjalan sejak tanggal 29 Januari 2024 lalu sampai hari pemilihan nanti.


Dia menegaskan bahwa sosialisasi itu lebih fokus pada persyaratan dukungan bagi calon perseorangan atau independen.


"Saat ini tahapannya adalah untuk memenuhi syarat dukungan bagi calon perseorangan," kata Asih.


Asih menjelaskan syarat dukungan yang wajib dipenuhi oleh calon perseorangan adalah 10 persen dari jumlah DPT yang ditetapkan dalam pemilu kemarin. 


DPT terakhir untuk Kabupaten Dairi adalah 227.220 pemilih, sehingga minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh setiap calon independen pada Pilkada Kabupaten Dairi adalah 22.722 pemilih dan minimal tersebar di minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada.


"Syarat 22.722, sebanyak 10 persen dari DPT dengan sebaran minimal 50 persen kecamatan yang ada," sebut Asih.


Di Kabupaten Dairi, ada 15 kecamatan, sehingga KPU Dairi menetapkan minimal sebaran dukungan harus ada di 8 kecamatan.


Pendaftaran syarat dukungan itu dibuka dari tanggal 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.


Proses pendaftaran syarat dilakukan melalui aplikasi Silonkada (Sistim informasi pencalonan kepala daerah)


"Nanti tanggal 19 jam 23.59 WIB, itu aplikasinya akan terkunci sendiri jadi ini harus kita penuhi dulu," ujarnya.


Tiap tahapan pencalonan dikatakan punya batas waktu.


"Bila ada yang kurang memahami, KPU Dairi tentunya membuka ruang jika ada yang ingin ditanyakan dalam pencalonan perseorangan untuk Pemilukada 2024," ungkapnya lagi.


Lebih lanjut dijelaskan asih, setelah calon perseorangan nantinya memenuhi syarat dukungan baru dilakukan pendaftaran.


"Pendaftaran nantinya bersamaan dengan calon dari partai politik pada tanggal 24 Agustus 2024 sampai 26 Agustus 2024. Sedangkan penetapan calon pada bulan 22 September 2024," tukas Asih.


Sosialisasi dihadiri oleh Bawaslu Dairi, Forkopimda, Tokoh Masyarakat, Partai Politik, Ormas, OKP, Organisasi kemahasiswaan.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son