Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Kamis, 02 Mei 2024, 17:49 WIB
Last Updated 2024-05-02T10:49:43Z
KaroPenggrebekanPolisi

Kasus Edar Gelap Narkotika Jenis Ganja Terungkap di Karo

Pelaku dugaan edar gelap Narkoba dan barang bukti di Mapolres Karo. (Foto/Istimewa).

Karo - nduma.id


Kembali Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika, khususnya narkotika jenis ganja. 


Kasus terungkap di salah satu kedai Tuak di Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Jumat, 19 April 2023 lalu.


Menurut Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B. Tobing, pihaknya berhasil menangkap seorang laki-laki inisial AT (39), warga Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng dengan barang bukti paket diduga kuat narkotika jenis ganja siap edar.


"Kita mengamankan AT dengan barang bukti 7 paket ganja kering siap edar dengan berat 16,24 gram," kata AKP Henry, Kamis, 2 Mei 2024 di Mapolres Tanah Karo.


Penangkapan ini bermula setelah adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan pelaku yang diduga memperdagangkan ganja di Desa Tanjung Gunung. 


Dalam 2 hari setelah menerima informasi, Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung melakukan penindakan yang berujung pada penangkapan AT dilengkapi dengan barang bukti narkotika ganja.


Selain barang bukti narkotika, turut diamankan dari AT uang tunai sebesar Rp.80.000,-yang merupakan hasil penjualan ganja miliknya. 


Saat ini, AT ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut, karena melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son