Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Selasa, 14 Mei 2024, 12:59 WIB
Last Updated 2024-05-14T05:59:20Z
MedanPenipuanPoldasu

Dua Wanita DPO Tersangka Penipuan dan Penggelapan Ditangkap Jatanras Polda Sumut

Ke 2 terduga pelaku. (Foto/Istimewa).

Medan - nduma.id


Jajaran Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap 2 wanita paruh baya yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka penipuan dan penggelapan. 


Kedua wanita buronan yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AM (66) warga Jalan Gaharu dan E (59) warga Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Seituan, terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban RS (68).


Berdasarkan keterangan yang diungkapkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya melalu Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, 2 wanita tersebut mengaku sebagai pemilik tanah seluas 20 hektar di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan kepada korban. 


Korban yang yakin dengan tersangka kemudian menyerahkan uang tunai secara berulang kali.


"Karena yakin dengan tersangka sebagai pemilik tanah lalu korban pun menyerahkan uang tunai beberapa kali secara bertahap kepada para tersangka," terangnya, senin (13/5/2024).


Akhirnya, pada 1 Februari 2021 di kantor notaris dibuatlah surat pelepasan hak dengan ganti rugi antara korban dengan tersangka serta meminta uang untuk segala keperluan surat-surat. 


Total nilai uang yang ditransfer oleh Rosnani Siregar kepada para tersangka mencapai Rp. 852 juta.


Namun usai uang tersebut diserahkan, para tersangka tidak dapat memperlihatkan objek tanah yang dijanjikan. 


Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolrestabes Medan pada 6 Agustus 2021.


"Korban yang merasa ditipu itu pun melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan pada 6 Agustus 2021," ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.


Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, ke 2 tersangka telah kabur dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Karena hal ini, Jajaran Reskrimum Polda Sumut terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua wanita DPO tersebut di Pekanbaru, Riau. 


Para tersangka kini akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut.


"Masyarakat waspada terhadap berbagai modus penipuan, karena para pelaku tidak mengenal usia," Himbau Hadi.


Penulis : Rudi

Redaktur : Vel