Iklan Header

Selasa, 07 Mei 2024, 08:46 WIB
Last Updated 2024-05-30T01:48:42Z
Pakpak BharatPerseoranganPilkada

Calon Perseorangan Pilkada Pakpak Bharat 2024 Butuh Minimal 3.744 Dukungan

Foto saat sosialisasi. (Foto/Istimewa).

Pakpak Bharat – nduma.id


Bagi pasangan yang akan maju sebagai calon bupati/wakil bupati pada Pilkada Pakpak Bharat 2024 dari jalur perseorangan/independen, maka wajib mengumpulkan dukungan dari masyarakat minimal 3.744 dukungan.


Hal ini diungkapkan oleh Welli Imron Cibro, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Pakpak Bharat dalam sosialisasi tahapan Pilkada Serentak 2024 yang digelar di Balai Diklat Cikaok. Senin 6 Mei 2024.


“Maju dari jalur perseorangan minimal mendapat 3.744 dukungan atau 10 persen dari DPT sebelumnya 37.433,” kata Welli Imron Cibro.


Selain minimal harus mengumpulkan 3.744 dukungan, pembagian dukungan tersebut juga harus tersebar di 5 kecamatan dari 8 kecamatan yang ada di Pakpak Bharat.


“Seperti di Kabupaten Pakpak Bharat ada 8 kecamatan. Berarti dari 8 kecamatan itu, minimal sebaran dukungan itu ada di 5 kecamatan di Pakpak Bharat,” tandasnya.


Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dijadwalkan berlangsung pada 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024.


Adapun penyerahan dukungan dari calon perseorangan dijadwalkan pada 8 Mei 2024 sampai 12 Mei 2024, dan verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon perseorangan akan diselenggarakan pada 13 Mei 2024 sampai 29 Mei 2024.


Pihak KPUD Kabupaten Pakpak Bharat menggelar sosialisasi yang dihadiri oleh pengurus partai politik (Parpol), Bawaslu, TNI/Polri, tokoh masyarakat, pemuda, dan pers dalam rangka persiapan pemilihan bupati dan wakil bupati Pakpak Bharat pada Pilkada Serentak 2024.


Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan digelar pada 27 November 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.


Bagi calon bupati/wakil bupati independen di Kabupaten Pakpak Bharat, sesuai peraturan yang ada, mereka diharuskan memenuhi syarat minimal dukungan dari masyarakat dengan distribusi yang sesuai di setiap kecamatan.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son