Suasana mediasi oleh petugas. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Polsek Siantar Barat melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bantan Aipda Rayendra P. Damanik menyelesaikan perkara percobaan pencurian melalui Problem Solving, Selasa, 29 April 2024 malam.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, awalnya pada Selasa, 29 April 2024 malam sekira pukul 23.30 Wib pelaku berinisial MS (22) warga Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar masuk ke dalam rumah kost Omah Sare di Jalan Sipirok Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar diduga hendak melakukan pencurian.
Namun aksi pelaku MS dilihat warga sehingga pelaku MS melarikan diri dan warga sekitar mengejar.
Tepat di Jalan Kartini Gang Andalas Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat pelaku MS berhasil ditangkap warga.
"Menerima laporan warga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bantan AIPDA Rayendra P. Damanik langsung mengamankan pelaku MS yang sudah dikerumuni warga," Kata AKBP Yogen Heroes.
Penjaga kost bernama Fajar mengatakan pelaku MS belum sempat ada mencuri barang dari kos tersebut.
Mendengar itu pemilik rumah kost, Sahrul Efendi tidak merasa keberatan dan tidak membuat laporan setelah di mediasi petugas.
"Tidak adanya pihak yang merasa keberatan maka AIPDA Rayendra P. Damanik langsung menyelesaikan perkara percobaan pencurian melalui Problem Solving," terang AKBP Yogen.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi