Aksi bakar ban oleh mahasiswa di Kantor KPU Simalungun. (Foto/Ari). |
SIMALUNGUN - nduma.id
Kelompok Mahasiswa Peduli Demokrasi (KMPD) melakukan aksi unjuk rasa jilid dua di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun terkait dugaan kuat tidak netral dan melanggar kode etik. Rabu 22 Mei 2024.
Aksi ini sempat panas karena massa tidak bertemu dengan Komisioner KPU Simalungun.
Massa aksi dipimpin oleh Andry Napitupulu membawa spanduk dan karton mengkritik KPU Simalungun.
Kehadiran Andry bersama rekan-rekan dikatakan atas undangan dari Johan, Ketua KPU Simalungun pada saat aksi pertama mereka di Hotel Sing A Song.
"Kami memberikan waktu 2 x 3 menit atau selama 6 menit untuk kita menunggu komisioner KPU Simalungun, jika tidak hadir selama 6 menit maka izinkan kami memberikan peringatan pertama dengan menyegel gedung ini, karena gedung ini milik rakyat," ucap Andry dalam Orasinya.
Selanjutnya, mahasiswa bernama Willy Marbun menyampaikan puisi demokrasinya, peringatan pertama diberikan, sehingga para massa aksi menempelkan karton dengan bertuliskan 'Gedung ini Disita Rakyat'.
Diberikan Andry kembali Waktu sebanyak 2 x 4 Menit atau sebanyak 8 menit untuk menunggu kehadiran Komisioner.
Selanjutnya, mahasiswa bernama Dion Siallagan membacakan 'Sumpah Mahasiswa', para massa aksi menaburkan bunga dan melemparkan telur kedepan pintu kantor KPU Simalungun bentuk kekecewaan dengan memberikan peringatan kedua.
Kemudian Andry Napitupulu, teriakan dobrak pintu
"2 x 5 Menit sebanyak 10 menit jika tidak hadir, maka kami akan dobrak pintu ini,"ucap Andry.
Mahasiswa bernama, Jhon Nababan membacakan pers Rilis diiringi musik sembari menunggu kehadiran Komisioner KPU Simalungun.
“Kawan-kawan sudah lebih 10 menit kita menunggu, peringatan terakhir kita mari kita terobos.” ucap Andry sambil bernyanyi bakar, bakar, bakar semangatmu.
Saat Andry berorasi, terjadi chaos ketika beberapa massa aksi hendak membakar ban, dan beberapa massa aksi di Jambak dan dicekik oleh pihak kepolisian.
"Hari ini kita sangat kecewa karena kehadiran Komisioner telah memberikan janji palsu serta kebohongan kepada kami, mulai dari silaturahmi berujung konspirasi bersama caleg DPRD Simalungun terpilih inisial ARS diduga untuk memenangkan salah satu calon bupati pada saat menjelang Pilkada nanti," ucap Andry.
Massa aksi akhirnya berhasil membakar ban dan melindungi ban tersebut dengan melingkar sambil berorasi dan berpuisi selama hampir satu jam serta membacakan beberapa tuntutan Aksi sebagai berikut;
1. Mengecam Komisioner KPU Simalungun karena diduga tidak professional dalam menetapkan PPK sehingga terbukti beberapa peserta mulai dari surat Kesehatan palsu, berkas-berkas tidak lengkap, domisili tidak jelas, dan dominannya peserta seleksi PPK yang mendapatkan nilai tertinggi tidak dilantik namun peserta nilai terendah dipaksa dilantik sebagai PPK.
2. Mengecam Komisioner KPU Simalungun yang diduga tidak netral dalam menetapkan penyusunan PPK Simalungun sehingga penetapan diumumkan pada tengah malam sebelum pukul 00.00 (pergantian hari/tanggal 15 Mei).
3. Menduga bahwa sebelum penetapan PPK Simalungun, beberapa komisioner KPU Simalungun hadir kerumah kediaman Caleg DPRD Simalungun Terpilih inisial ARS sebagai bukti Mobil Dinas Komisioner terparkir di rumah kediaman Caleg DPRD Simalungun Terpilih tersebut.
4. Meminta komisioner KPU Simalungun untuk menjawab terkait pertemuan di rumah kediaman Caleg DPRD Simalungun Terpilih tersebut, karena tupoksinya sangat dipertanyakan sehingga diduga kuat telah melanggar kode etik.
5. Menduga bahwa Caleg DPRD Simalungun Terpilih inisial ARS penentu dari penetapan PPK Simalungun, sehingga diduga KPU Simalungun Selingkuh atas netralitasnya sebagai penyelenggara.
6. Menegaskan kepada seluruh komisioner KPU Simalungun dalam hal menjelang Pilkada serentak agar memastikan para penyelenggara memiliki integritas, kapasitas , profesionalitas serta bertanggung seturut hasil kerja/rapat dengar pendapat Bersama komisi II DPR RI dan Menteri dalam negeri yang di ttd oleh ketua kpu ri, bawaslu ri, ketua dkpp ri, Menteri dalam negeri dan ketua komisi ii dpr ri.
7. Menduga bahwa 3 Komisioner KPU Simalungun terlibat dalam Menyusun strategi untuk memenangkan salah satu Bakal Calon Bupati inisial RHS untuk memimpin di kabupaten simalungun pada pilkada serentak di bulan November mendatang.
8. Mendesak komisioner KPU Simalungun agar menjawab seluruh tuntutan kami, jika tidak ada jawaban dari komisioner KPU Simalungun, maka dalam hal ini kami akan terobos masuk ke kantor dan menginap di kantor KPU untuk menunggu komisioner KPU Simalungun.
Di Akhir Andry Napitupulu selaku Koordinator Aksi KMPD sampaikan bahwa mengecam Komisioner KPU Simalungun karena kebohongannya dan mereka akan kembali turun aksi sembari akan membuat laporan ke Propam atas tindakan represif dari pihak kepolisian Simalungun.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi