Foto bersama usai menggelar konsolidasi. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Sengketa lahan antara PT Perkebunan Nusantara III dengan masyarakat masih terus berlanjut.
Besok, Senin 27 Mei 2024, Forum Tani Sejahtera Indonesia (FUTASI), bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar dan Eksekutif-Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Pematangsiantar, Serta, Gerak Nusantara 08, yang tergabung dalam Front Gerilyawan Siantar (FGS) akan menggelar aksi Demonstrasi.
Memantapkan aksi itu, mereka menggelar konsolidasi tepatnya di rumah Tiomerly Sitinjak, Ketua FUTASI, yang beralamat di Kampung Baru, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari. Minggu, 16 Mei 2024.
Dihadiri sekitar 150 orang massa perwakilan.
"Hidup Rakyat," pekik Tiomerly membuka acara.
Disambut penuh semangat oleh peserta konsolidasi dengan teriakan "Hidup."
Tiomerly menegaskan masyarakat harus bersatu padu dan jangan pernah menyerah dalam perjuangan.
"Kita hanya menuntut hak kita sebagai masyarakat di negara ini, terutama kita para petani," tegasnya.
Dikatakan sudah sejak tahun 2004 mereka berada di kampung tempat mereka dan berusaha disana.
Menyekolahkan anak-anak mereka hingga menjadi sarjana.
"Pada tahun 2006, Lingga Napitupulu, Ketua DPRD saat itu, sudah menyatakan bahwa lokasi yang kita tempati sekarang adalah eks HGU PTPN III," tegas Tiomerly.
Dalam konsolidasi itu memilih Fery Panjaitan sebagai pimpinan aksi besok.
Aksi yang akan digelar 27 Mei 2024 ini menyasar Kantor DPRD Pematangsiantar, Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Polresta Pematangsiantar, dan Kantor Wali Kota Pematangsiantar dengan estimasi massa sekitar 500 orang.
Dalam forum, Fery menyampaikan hasil pertemuan dengan Kantor Staf Presiden (KSP) pada 6 Desember 2022 lalu, yang mengharuskan masing-masing pihak menjaga kondusivitas di lapangan, di mana PTPN III tidak boleh melakukan penggusuran terhadap rumah warga dan lahan FUTASI yang masih menolak menerima suguh hati.
Sebaliknya, FUTASI tidak diperkenankan menggarap lokasi yang sudah menerima suguh hati, sambil menunggu proses dan skema penyelesaian disepakati.
"Namun, hal ini tidak pernah dilaksanakan oleh PTPN III, yang terus mencabut tanaman FUTASI, serta pihak kepolisian yang tidak mengikuti arahan KSP," beber Fery Panjaitan.
Torop Sihombing, perwakilan Gerak Nusantara 08 Kota Pematangsiantar, mengungkapkan kabar gembira terkait Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa beberapa wilayah Gurilla adalah wilayah pertanian.
Sementara itu, Dari LBH Siantar, Tan Banjarnahor menjelaskan bahwa peraturan tersebut, yang diterbitkan pada 20 Februari 2024, menegaskan hal tersebut.
"Namun, peraturan ini masih sebatas rencana tata ruang Wilayah Kota Pematangsiantar dan memerlukan aturan lebih lanjut dari Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang Kota Pematangsiantar," papar Tan Banjarnahor .
Ketua EK-LMND Pematangsiantar, Yuda Cristafari, menambahkan bahwa masyarakat harus mengawal hingga perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Pematangsiantar keluar dan FUTASI harus terlibat di dalamnya.
"Ketakutan itu tidak ada, yang ada adalah ketidaktahuan. Hari ini masyarakat sudah punya pengetahuan tentang sejarah tanah ini dan peraturan-peraturan terbaru mengenai fungsi tanah ini. Kita akan menunjukkan pengetahuan-pengetahuan yang sudah kita pelajari dan diskusikan bersama pada aksi demonstrasi tanggal 27 ini," kata Yuda Cristafari.
Yuda Cristafari menambahkan, kalau mau lihat ke belakang, sudah sangat panjang perjuangan FUTASI dalam memperjuangkan tanah ini.
Kurang lebih sudah satu setengah tahun yang lalu pasca okupasi dimulai tanggal 18 Oktober 2024.
"Kita LMND sudah hadir di sini dan menyaksikan secara langsung perjuangan itu. Ratusan TNI dan Polri bersama dengan Pihak PTPN III dengan segala caranya untuk menggusur rakyat sudah berhasil kita lalui. Kemudian, cara pecah belah antara masyarakat yang dilakukan oleh Pihak PTPN III juga sudah berhasil kita lalui. Dalam sejarah penjajahan kolonial juga memakai dua teori ini, yaitu barbarik yang kita sebut okupasi dalam konteks di sini. Kalau di zaman kolonial, tembakan brutal terhadap sebangsa kita dulu. Kemudian, teori pecah belah, pada saat zaman kolonial, mereka menyogok para petinggi-petinggi bangsa ini. Dalam konteks Gurilla adalah tali asih dan sudah saya saksikan sendiri, bahwa masyarakat mampu melewati itu semua. Intinya adalah kesatuan rakyat adalah kunci dari kemenangan perjuangan ini. "Hidup Petani!".....," tandas Yuda Cristafari.
Diskusi panjang menghasilkan isu-isu yang akan dibawa pada aksi demonstrasi, antara lain:
1. Mendesak Wali Kota segera melaksanakan Peraturan Menteri Agraria Nomor 4 Tahun 2024.
2. Mendesak Pemerintah menghentikan kegiatan PTPN III.
3. Mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar melaksanakan arahan dari Kantor Staf Presiden dan Komnas HAM.
4. Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar menelusuri dana tali asih yang diberikan oleh PTPN III.
5. Meminta pihak Kepolisian Pematangsiantar membuka kembali laporan masyarakat yang di-SP3-kan secara sepihak.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi