Iklan Header

Sabtu, 25 Mei 2024, 19:37 WIB
Last Updated 2024-05-25T12:37:48Z
Baby SisterDairiPencurianPolisi

2 Asisten Rumah Tangga Diringkus Polres Dairi Mencuri Harta Majikannya

Kedua tersangka di Mapolres Dairi. (Foto/Istimewa).

Dairi - nduma.id


Satu lagi kasus pencurian yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. 


Kali ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi berhasil menangkap 2 orang tersangka yang melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Pemuda, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. 


Kedua tersangka merupakan asisten rumah tangga dan baby sister yang bekerja di rumah milik korban yang berprofesi sebagai seorang dokter.


Dari keterangan rilis medianya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu menyebut, kedua tersangka yakni DM (40) dan NS (21). 


" Bermula dari laporan korban yakni atas nama Eben Manalu, yang berprofesi sebagai dokter, " ujar Kasat Reskrim, Sabtu (25/5/2024). 


Diceritakan korban dan istri saat itu sedang bekerja di Rumah Sakit Umum Sidikalang. 


Sedangkan di rumah hanya orang tua korban bersama kedua anaknya yang masih kecil serta kedua tersangka.


Setelah korban pergi bekerja, para tersangka kemudian melancarkan aksinya mencuri uang di dalam kamar milik korban. 


Peristiwa ini diketahui setelah korban pulang dari RSUD Sidikalang, melihat orangtuanya sudah dikunci di dalam rumahnya.


Setelah di dobrak paksa, korban kemudian sempat memanggil kedua tersangka namun sudah tidak berada di rumah. 


"Korban pun kemudian menyuruh sang istri untuk mengecek harta benda mereka berupa perhiasan. Setelah di cek, ternyata perhiasan tersebut masih ada, namun uang sebesar Rp 20 juta yang di simpan di balik pakaian sudah hilang," ucap Kasat Reskrim. 


Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Sat Reserse Kriminal Polres Dairi. 


Setelah ditelusuri, kedua tersangka yang sudah melarikan diri ke Kota Medan berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian di salah satu penginapan yang berada di Kawasan MMTC, Jalan Pancing.


Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang yang dibeli oleh kedua tersangka dari hasil pencurian uang senilai Rp 20 juta. 


Adapun barang-barang yang berhasil diamankan, di antaranya HP Redmi 12 Pro, 5 pakaian baru, 2 buah cincin emas, 2 pasang kerabu emas, 1 kalung emas, serta barang berharga lainnya.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son