Iklan Header

Kamis, 04 April 2024, 18:36 WIB
Last Updated 2024-04-04T11:37:30Z
HumbahasJualanPolisi

Warga Dolok Sanggul Ditangkap Bawa Sabu Dari Lintong Nihuta

Tersangka di Mapolres Humbahas. (Foto/Istimewa).

Humbahas - nduma.id


Bawa Narkoba jenis Sabu dari kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan,  Pria berinisial RP (38) ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan, Rabu 3 April 2024.


Dari kartu identitasnya, pria itu beralamat di jalan Sentosa Kelurahan Pasar Dolok Sanggul Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan.


Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto mengatakan pria itu di tangkap setelah menerima informasi dari warga.


"Informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran Narkoba di wilayah itu," kata Kapolres, Kamis (4/4/2024).


Kemudian pihaknya menindak lanjuti informasi itu.


Dairi tersangka RP petugas membawa barang bukti berupa 1 paket plastik transparan klip merah  berisikan diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0.79 Gram, 1 buah plastik kecil klip merah, 1 buah plastik merek Aqua, 1 unit sepeda motor metik merek Honda Vario warna hitam les merah, 1 buah mancis, 1 unit handphone merek samsung A 25.


Rencananya barang haram itu akan di bawa ke Dolok Sanggul.


“Kemudian tersangka berinisial RP bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk diproses lebih lanjut," pungkas Kapolres 


Kini RP dijerat Pasal 114, pasal 112 UU NO 35 Thn 2009 ttg Narkotika ancaman hukuman 7 tahun.


"Saat ini sudah kami lakukan penyidikan dan Kami kirimkan berkas guna menunggu keputusan tuntutan," tandas Kapolres


Penulis : Tulus

Redaktur : Rudi