Iklan Header

Sabtu, 06 April 2024, 22:22 WIB
Last Updated 2024-04-09T03:24:06Z
PenggrebekanPolisiSianyar

Polres Siantar Amankan Pria miliki Sabu 19,88 Gram

Barang bukti yang di sita polisi. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Pria memiliki narkotika jenis sabu berat bruto 19,88 gram ditangkap polisi.


Tepatnya  di depan Hotel Sikhar, Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Jumat, 5 April 2024 pukul 00.45 WIB dini hari.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu pada Sabtu, 6 April 2024 mengatakan pria itu berinisial NA (34) warga Jalan Sriwijaya Gg. Berlian Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.


Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang pria membawa narkotika di Jalan Rajamin Purba Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.


"Setelah dilakukan penyelidikan, meringkus seorang pria berinisial NA sesuai informasi masyarakat tersebut," Kata AKP JH Pasaribu.


Lebih lanjut AKP JH Pasaribu mengatakan, kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap NA, dan ditemukan barang bukti 1 kotak rokok Sampoerna berisi 1 paket narkotika jenis sabu dari kantong celana, 1 unit HP merek Oppo dan uang sebesar Rp176.000.


Selain itu personil juga menemukan dari jok sepeda motor Vario warna biru BK 4201 TBD milik NA berupa 1 buah kotak warna putih, 1 buah kotak obat, 1 paket sabu, 4 bungkus plastik berisi plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 2 buah sendok plastik dan 3 buah kaca pyrex.


Saat Diinterogasi, NA mengaku 2 paket sabu total berat bruto 19,88 gram itu miliknya sehingga NA dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. 


"Pelaku NA sudah diamankan untuk dilakukan pemerikasaan guna dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," terang AKP JH Pasaribu.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi