Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Minggu, 21 April 2024, 08:51 WIB
Last Updated 2024-04-21T01:56:37Z
PenggerebekanPolisiSiantar

Polres Pematangsiantar Sita 20,90 Gram Sabu Dari Jalan Medan Siantar

Tersangak di kantor polisi. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Polres Pematangsiantar melalui Sat Narkoba menyita barang bukti sebanyak 60 paket sabu dengan berat bruto 20,90 Gram dari seorang pria berinisial EH (39).


Pria itu di tangkap di Jalan Medan Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Jumat, 19 April 2024 pukul 15.30 WIB kemarin.


"Tersangka EH mengaku 60 paket narkotika jenis Sabu itu miliknya dan hingga saat ini tersangka EH beserta barang bukti sudah diamankan guna dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku Sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009," kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Sabtu (20/4/2024).


EH (39) merupakan warga Jalan Medan KM 5,5 GG Bonar Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.


Kasat menjelaskan awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran Narkoba di Jalan Medan Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.


Kemudian Personilnya langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat, 19 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB, Personil melalui Team Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap EH.


Selain 60 paket sabu dengan berat bruto 20,90 Gram, petugas juga menyita barang bukit lainnya dari EH berupa 1 unit HP merek Oppo  dan uang sebesar Rp. 520.000 dari kantong celananya.


Kasat menegaskan, pihaknya tidak main-main terhadap kasus yang menjadi atensi Pimpinan serta meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan adanya peredaran narkoba demi mendukung pemberantasannya di wilayah Hukum Polres Pematangsiantar.


Penulis : Ari

Redaktur :  Rudi