Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Rabu, 17 April 2024, 12:10 WIB
Last Updated 2024-04-17T05:10:14Z
PenggerebekanPolisiSiantar

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Kecamatan Sianțar Utara

Tersangka SAS diduga pengedar Narkoba yang di tangkap Polisi. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Setelah menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, tim Satres Narkoba Polres Pematangsiantar kemudian melakukan pengembangan.


Senin,15 April 2024 kemarin, tim berhasil mengungkap peredaran narkoba itu dan meringkus pria berusia 42 tahun.


Pria berinisial SAS ini menyimpan 5 paket narkotika jenis sabu dirumahnya, Jalan Nagur GG Mesjid Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.


"Meringkus SAS sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan masyarakat tersebut dirumahnya Jalan Nagur Gang Mesjid Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara," kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, Selasa (16/4/2024).


Saat melakukan penggeledahan dirumah SHS petugas menemukan barang bukti 5  paket sabu dengan berat Bruto 1,31 Gram yang di selipkan di sapu lidi.


Kemudia personil juga menemukan dari atas gubuk di halaman belakang rumah 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 3 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit HP merk Infinix. 


Saat diinterogasi SAS mengaku sabu itu miliknya sehingga SAS beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar. 


"Pelaku SAS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi