Godol saat di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. (Foto/Istimewa). |
Medan – nduma.id
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Edi Suranta Gurusinga alias Godol. Jumat, 19 April 2024.
Godol ditangkap oleh Polrestabes Medan dalam kasus kepemilikan senjata api.
Sidang praperadilan dihadiri oleh Majelis Hakim Rina Sembiring, yang memutuskan menolak permohonan pemohon praperadilan dan membebankan biaya kepada pemohon (nihil).
Keputusan ini diambil karena pokok perkara telah digelar sidang pertama, dan berkas perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Sehingga, permohonan praperadilan dianggap gugur berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana yang bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, terkait surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015, batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.
"Permintaan prapid gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan," ujar majelis hakim.
Sebagai informasi, Godol merupakan dalang terjadinya bentrokan ormas PKN dan IPK di Kecamatan Pancur Batu beberapa waktu lalu.
Ia dan 20 orang lainnya ditangkap oleh tim gabungan Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut di Dusun 3 Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.
Kabid Humas Polda Sumut mengatakan bahwa proses terhadap Edy Suranya Gurusinga alias Godol saat ini sedang berproses di Pengadilan.
Dengan putusan praperadilan yang menolak permohonan tersebut, kasus ini akan lanjut ke tahap sidang pemeriksaan pada Pengadilan.
"Tentu dengan putusan Praperadilan ini, perkaranya lanjut sidang pemeriksaan Godol, kita ikut proses yang sedang berjalan di pengadilan," pungkasnya.
Penulis : Rudi
Redaktur : Vel