Iklan Header

Minggu, 28 April 2024, 13:15 WIB
Last Updated 2024-04-28T06:16:22Z
Peraturan WalikotaPesta RakyatSianțarUlang Tahun

Mahasiswa Menyoal Pesta Rakyat, Melanggar Perwa Serta Tak Libatkan Artis dan Talent Lokal Siantar

Suasana pesta rakyat. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Pesta Rakyat di Lapangan Adam Malik, oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar di Soroti Mahasiswa Sabtu, 27 April 2024.


Pasalnya kegiatan itu tidak patuh terhadap Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)


Seperti yang tertuang pada Bab III 

Kawasan Tanpa Rokok 

Pasal 5, KTR meliputi : 

a. Fasilitas pelayanan kesehatan.

b. Tempat proses belajar mengajar.

c. Tempat anak bermain.

d. Tempat ibadah.

e. Angkutan umum.

f. Fasilitas olahraga.

g. Lapangan Merdeka.

h. Tempat kerja.


Oleh karena itu, Kordinator GEMPAR (Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat) yang Juga Ketua Umum Demisioner Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bill Fatah Nasution mengatakan bahwa pelaksanaan pesta rakyat itu jelas menyalahi perda dan perwa kota Pematangsiantar.


Dimana perda dan perwa tersebut belum di cabut.


Ia sangat menyangkan event tersebut harus melanggar.


Dikatakannya juga di lain hal bahwa kegiatan ini tidak melibatkan artis atau talent kota Pematangsiantar.


"Banyak talent dan pemuda yang berkreasi di kota Siantar namun tidak di libatkan jelas ini sangat di sayangkan," kata Bill.


Terkait perda yang di langgar Bill menunggu penjelasan dari pihak terkait seperti dinas perizinan dan juga dinas pariwisata sebagai penanggung jawab.


"Untuk itu jika tidak ada jawaban kami dari elemen mahasiswa akan langsung turun ke jalan," pungkas Bill.


Senada, dikatakan mahasiswa aktivis hukum, Andry Napitupulu yang mengatakan pesta rakyat itu tidak sesuai dengan perwa  perwa nomor 12 tahun 2018..


"Saya selaku aktivis mahasiswa hukum melihat, dan menduga ini adalah suatu kesalahan yang besar bahwasanya hiburan atau kegiatan yang berbaur soal ulang tahun kota Siantar, ini menjadi salah satu soal keresahan masyarakat juga yang mana kegiatan tersebut sudah melanggar peraturan yang berlaku yaitu perwa nomor 12 tahun 2018.

Dinas pariwisata dan pendapatan harus bertanggung jawab. Dan sesuai kajian saya, sanksinya adalah pidana," kata Andry Napitupulu.


Terkait ini awak media mengkonfirmasi PLT Kepala Dinas Pariwisata Pematangsiantar, M.Hamam Sholeh AP.


Ia dimintai tanggapan terkait tudingan melanggar Perwal itu dan mengapa tidak melibatkan artis dan talenta dari Siantar. 


Plt Kadis Pariwisata itu malah meminta awak media menunggu karena ingin berkoordinasi dengan  kadis kominfo.


"Saya Koordinasi dulu ke Kominfo ya," kata Hamam Sholeh.


Hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban lanjutan yang diberikan Hamam Sholeh kepada awak media.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi