Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Rabu, 24 April 2024, 08:53 WIB
Last Updated 2024-04-24T01:53:32Z
DemonstrasiGerakan Mahasiswa Peduli LingkunganSimalungun

Gemapeli Geruduk Kantor Desa Rambung Merah di Simalungun

Aksi Mahasiswa di kawal petugas Polisi. (Foto/Istimewa).

SIMALUNGUN - nduma.id


Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Lingkungan (Gemapeli) menggelar Aksi Unjuk Rasa didepan Kantor Pangulu Nagori Rambung Merah atas sikap dan tindakannya yang dinilai bobrok dan diminta untuk mundur dari jabatannya, Selasa, 23 April 2024.


Koordinator Gemapeli, Andry Napitupulu mengatakan latar belakang aksi mereka karena sikap arogansi dan intimidasi pangulu kampung Jawa Huta V Rambung Merah, Kabupaten Simalungun.


"Hari ini kami turun didepan kantor Panggulu Rambung Merah ini sebagai bentuk kemarahan mahasiswa yang telah dihina oleh karena sikap arogansi dan intimidasi Bapak kepala desa kepada saya, sehingga bunga yang kami tebar ini bentuk kekecewaan atas mati nya jiwa kepemimpinan dari seorang kepala desa," kata Andry Napitupulu.


Dimas Pramana selaku masyarakat kampung Jawa Huta V Rambung Merah yang ikut aksi mengaku sangat kecewa kepada kepala Desa.


"Bukan hanya soal arogannya. Ini juga soal jalan dimana sudah 25 tahun kami selalu melewati jalan rusak padahal kita ketahui bahwa anggaran desa itu ada, terus kemana dibuat?" ucap Dimas Pramana.


Mahasiswa Magister HKBP Nommensen, Robert Pardosi mengatakan Pangulu tidak kooperatif karena tidak berani menjumpai mahasiswa untuk melakukan dialektika terkait aspirasi mahasiswa dan masyarakat Rambung Merah.


"Pangulu sebagai pejabat pemerintahan di daerah tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, sesuai dengan yang tertuang dalam permendagri no 82 tahun 2015 pasal 9 ayat 1 dan 2, mengenai pemberhentian sementara," kata Robert Pardosi.


Adapun tuntutan Aksi Mahasiswa sebagai berikut:


1. Mengecam tindakan arogansi serta intimidasi (gertakan) yang dilakukan Bapak Kepala Desa Nagori Rambung Merah terhadap salah satu Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Simalungun.


2. Mendesak Kepala Desa Rambung Merah agar segera membangun Drainase/Parit serta perbaikan jalan sekitar kampung Huta Jawa atas janji kampanyenya.


3. Menduga bahwa Kepala Desa Rambung Merah melakukan penyelewengan anggaran desa.


4. Menduga Kepala Desa Rambung Merah mengalihkan BUMDES berupa Hampang yang dibuat dirumah kepala desa.


5. Menduga bahwa Kepala Desa Rambung Merah telah memecat gamot/perangkat desa dengan sepihak dan secara paksa dan SK gamot yang dipecat perlu dipertanyakan.


6. Menduga bahwa Kepala Desa telah melakukan Intimidasi (mencekik) terhadap salah satu gamot yang telah dipecat terbukti dari keterangan saksi yang bekerja di kantor pangulu.


7. Menduga Kepala Desa Rambung Merah telah menerima perdamaian terkait penganiayaan antara warga dan warga dengan jumlah sebesar 50 Juta.


8. Menduga bahwa Pangulu membekingi salah satu perusahaan jika perusahaan tersebut tidak memberikan setoran maka mobil truk perusahaan tersebut tidak diberikan masuk.


9. Dugaan penutupan jalan Rambung Merah yang dirantak oleh Pangulu.


10. Menduga lapangan Rambung Merah dijadikan aset mata pencaharian oleh Pangulu Rambung merah sedangkan lapangan tersebut aset desa.


11. Meminta dan mendesak Kepala desa Rambung Merah agar segera membuat vidio klarifikasi permohonan maaf atas tindakan yang telah dilakukan kepada salah satu mahasiswa.


12. Meminta kepada Pangulu Rambung Merah agar segera turun dari jabatannya karena diduga telah melanggar kode etik sebagaimana yang diatur dalam UU dan hak serta kedaulatan ada ditangan masyarakat.


Hingga massa aksi bubar dan kepala desa tidak hadir untuk menanggapi tuntutan mahasiswa.


Di Akhir, koordinator aksi Mahasiswa itu mengaku menilai banyak kejanggalan yang terjadi karena pangulu tidak berani menemui massa.


"Yang artinya segala tuntutan dan dugaan Mahasiswa dan masyarakat benar adanya," tutup Andry Napitupulu sembari membubarkan massa aksi dengan tertib.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi