Iklan Header

Rabu, 17 April 2024, 14:21 WIB
Last Updated 2024-04-18T00:26:44Z
PenggrebekanPolisiSiantar

Di Siantar, Mantan Napi 4 Tahun Ditangkap Lagi Kasus Sabu 14,27 Gram

Tersangka di Polres Siantar. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Hukuman 4 tahun penjara sepertinya tak muembuat CGD alias Gempar jera.


Selasa 16 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB, residivis kasus Narkoba ini di tangkap lagi, tepatnya di depan rumahnya di Jalan Mual Nauli V BDB Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.


Pria 50 Tahun ini di tangkap atas kepemilikan 14,27 Gram Narkoba Jenis Sabu-sabu.


“Selasa tanggal 16 April 2024 Pukul 16.00 WIB tepatnya di depan rumahnya,” kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, Rabu (17/4/2024).


Gempar di tangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas Penyalahgunaan Narkotika di lokasi tersebut.


"Saat penggeledahan, personil menemukan 2 bungkus  plastik klip berisi 22 paket Sabu-sabu dari kantong celana sebelah kanan dengan berat Bruto 14,27 Gram dan 1 unit Handphone merk Vivo miliknya," ujar AKP JH Pasaribu.


Kepada petugas Gempar mengaku sabu itu miliknya, sehingga Ia beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.


Terupdate, Gempar kini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menegaskan pihaknya tidak main-main terhadap kasus yang menjadi atensi Pimpinan.


"Serta meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan adanya peredaran narkoba demi mendukung pemberantasannya di wilayah Hukum Polres Pematangsiantar,"  terang AKP JH Pasaribu.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi